Metro Merauke – Dua pemuda YB dan AB, pelaku pembacokan seorang warga di Jalan Lampu Satu Kelurahan Samkai, berhasil dibekuk tim Reskrim Polres Merauke, Minggu (10/09/2023).
Aksi pembacokan, Kamis (07/09/2023) tersebut sempat viral, sebab pelaku nekat hendak mencuri hingga berlanjut penganiayaan dilakukan di siang hari.
Beruntung aparat bergerak cepat untuk menangkap para pelaku yang sudah berencana kabur ke luar daerah, Asmat.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Johar, Kelapa V, dibelakang Polsek Merauke Kota. Mereka bersembunyi dan menunggu kapal untuk melarikan diri ke Asmat, beruntung polisi gerak cepat lalu menangkap,” terang Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Haris Nasution, dan Kasi Humas, AKP Ahmad Nurung dalam konferensi Pers, Senin (11/09/2023).
Kapolres menerangkan, pada waktu kejadian, pelaku telah merencanakan untuk melakukan aksinya, mencuri di rumah korban, Sukat yang berdomisili di Jalan Lampu Satu, Kamis (07/09/2023).
Keduanya dengan membawa alat tajam masuk rumah korban melalui jendela.
“Rupanya, ke dua pelaku merupakan tetangga korban,” ujar Sandi Sultan.
Menurut Sandi Sultan, saat kejadian Sukat usai salat Dzuhur tengah rebahan di kamar, kemudian melihat ada bayangan orang tak dikenal di dalam rumah lalu reflek bangun dan terkejut mendapati dua pelaku sudah di depan mata.
“Saat kepergok itulah pelaku langsung membacok korban menggunakan alat tajam di kepala, badan dan tangan korban,” katanya.
Tidak sampai disitu, saat korban berusaha lari menyelamatkan diri, pelaku masih mengayunkan parangnya dan mengenai tangan korban.
“Totalnya korban mengalami 7 luka bacok dan harus dirawat intensif di RSUD Merauke.”
Usai menganiaya korban, kata Sandi Sultan, pelaku kabur lewat jendela dan lompat pagar belakang rumah.
Dari tangan pelaku, Polisi menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku.
Kapolres Sandi Sultan mengungkapkan, dari catatan kepolisian, kedua pelaku pun diketahui sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus penggunaan narkoba.
Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 dan ke 4 KUHP Jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun. (Nuryani)