Ada 6.000 Tanggapan Publik Terhadap 33 Calon Anggota MRPS

Asisten I Bidang Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, didampingi Plt Kadis Kominfo, Thobias Tapumbi, dan Kepala Kesbangpol Papua Selatan, Paskalis Netep dalam konferensi Pers

Metro Merauke – Tahapan proses pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) masih terus berlangsung.

Terakhir, pelaksanaan uji publik terhadap 33 nama calon MRPS pun sudah dilakukan dan hasilnya telah diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan untuk dapat diteliti sebelum ditetapkan dengan SK gubernur yang selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar ditetapkan sebagai anggota MRPS.

Bacaan Lainnya

Asisten I Bidang Pemerintahan Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, didampingi Plt Kadis Kominfo, Thobias Tapumbi, dan Kepala Kesbangpol Papua Selatan, Paskalis Netep dalam konferensi Pers menjelaskan, pelaksanaan uji publik terhadap hasil pleno MRPS telah selesai dilaksanakan.

Alhasil, sambung Joko Guritno, dari uji publik tersebut, ada sebanyak 6.000 lebih usul, saran, dan masukan dari lapisan masyarakat yang dikumpulkan.

Diungkapkan, dari sejumlah tanggapan yang masuk selama uji publik berlangsung, diketahui ada beragam tanggapan masyarakat. Ada yang negatif, namun sebagian besarnya memberikan dukungan terhadap calon anggota MRPS.

Dan hal tersebut menjadi tolak ukur dalam proses pemilihan anggota MRPS.

“Usul dan masukan ada dari orang perorangan dan lapisan masyarakat sebagai bentuk keterwakilan kultur perempuan dan agama di Papua Selatan,” kata Agustinus Joko Guritno, Sabtu (22/07/2023).

“Setelah uji publik bisa saja terjadi perubahan nama jika hasil pleno tidak sesuai aturan yang lebih tinggi, misalnya umur calon tidak sesuai. Dari hasil uji publik akan dilanjutkan evaluasi dengan forkopimda,” ujarnya.

Kepala Kesbangpol Papua Selatan, Paskalis Netep mengungkapkan, dari hasil uji publik tersebut diketahui ada beberapa calon anggota MRPS yang terafiliasi politik.

Diketahui, pelaksanaan uji publik dilakukan untuk mendapat tanggapan langsung masyarakat, merupakan tahapan yang dikehendaki Kementerian Dalam Negeri sebagai rangkaian memberikan pertimbangan. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *