Bupati Non Aktif Mamberamo Tengah Dibawa Tim KPK ke Jakarta

Bupati non aktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan Ricky Ham Pagawak saat akan diberangkatkan ke Jakarta dari Bandara Theys Hiyo Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura

Metro Merauke – Bupati non aktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan Ricky Ham Pagawak dibawa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta, Senin (20/02/2023) pagi.

Ham Pagawak yang sempat menjadi buronan KPK karena kabur ke Papua Nugini (PNG) Juli 2022 silam, ditangkap Tim Polda Papua dan Tim KPK di salah satu perumahan di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Minggu (19/02/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Tersangka kasus dugaan penerima suap Rp 24,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang itu, dibawa ke Jakarta untuk diperiksa penyidik KPK.

“[Ricky Ham Pagawak] Sudah diberangkatkan ke Jakarta dengan pengawalan anggota Brimob Polda Papua, Senin pagi sekitar pukul 08.45 WIT,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, Senin.

Menurutnya, Ricky Ham Pagawak diterbangkan dari Bandar Udara Theys Hiyo Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-657.

Polda Papua juga memastikan, Ricky Ham Pagawak dalam kondisi sehat dan baik saat diberangkatkan ke Kantor KPK.

Setelah penangkapan Ricky Ham Pagawak situasi keamanan di Mamberamo Tengah, Papua dan Papua Pegungan pada umumnya kondusif.

Polda Papua berharap, situasi keamanan dapat terus kondusif hingga proses penyidikan kasus yang menjerat Ham Pagawak rampung.

Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap Rp 24,5 miliar dari kontraktor terkait sejumlah proyek yang dibiayai APBD Mamberamo Tengah, selama 2013-2019.

Tiga kontraktor terduga pemberi suap adalah Direktur Utama Bina Karya Raya Simon Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

Ketiganya kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain dijadikan tersangka penerima suap, belakang KPK juga menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Penepatan itu berdasarkan pengembangan kasus dan penelusuran yang dilakukan tim penyidik KPK. (Redaksi/Arjuna)

Untuk Pembaca Metro Merauke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *