Metro Merauke – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua Pegunungan non aktif, Ricky Ham Pagawak atau RHP pada Minggu, 19 Februari 2023 sore.
RHP yang sebelumnya dijadikan tersangka dugaan korupsi penerima suap, gratifikasi dan pencucian uang, ditangkap di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhiri, menyatakan setelah ditangkap, Ricky Ham Pagawak langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua, di Kotaraja, Kota Jayapura.
Polda Papua masih berkoordinasi dengan KPK mengenai proses pemberangkatan RHP ke Kator KPK di Jakarta.
“Kami akan koordinasi dengan KPK kapan RHP akan dibawa ke Jakarta. Mudah-mudahan secepatnya dibawa ke Jakarta,” kata Irjen Mathius Fakhiri.
Katanya, kasus Ricky Ham Pagawak ditangani oleh KPK sehingga yang bersangkutan berstatus tersangka KPK dan mesti dibawa ke Jakarta.
Kapolda Papua memastikan RHP di Mako Brimob Polda Papua dalam keadaan baik dan sehat.
“Proses hukum selanjutnya akan diambil alih oleh penyidik KPK. Saya sudah perintahkan Komandan Brimob melakukan pengamanan,” ucapnya
Sempat Kabur PNG dan Masuk DPO
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap Rp 24,5 miliar dari proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Mamberamo Tengah, periode 2013-2019.
Namun saat akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada pertengahan tahun lalu, ia memilih melarikan dirike Papua Nugini (PNG). KPK kemudian menetapkan RHP masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Juli 2022 silam.
Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka lain yang merupakan kontraktor pemberi suap. Kini ketiganya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka adalah Simon Pampang Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, dan Marten Toding Direktur PT Solata Sukses Membangun.
Terdakwa Jusieandra Pampang mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar di Mamberamo Tengah. Paket pekerjaan itu, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Simon Pampang, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar, dan Marten Toding, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya.
Tak hanya dari ketiga kontraktor itu, KPK juga menduga Ricky Ham Pagawak juga menerima uang dari pihak lain, dan kini sedang ditelusuri. (Redaksi/Arjuna)