Pemkot Jayapura Kembali Terapkan PPKM Level 3

Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano. (ANTARA/Evarukdijati)

Metro Merauke – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) level 3 selama Februari 2022. Sebab, kasus korona di sana meningkat selama Januari 2022.

Kebijakan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama berbagai pihak pada Rabu (02/02/2022).

Bacaan Lainnya

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan selama pemberlakuan PPKM level 3, aktivitas warga dibatasi, mulai jam 06.00 WIT-pukul 21.00 WIT.

“Untuk aktivitas ekonomi di Kota Jayapura, dibuka jam 6 pagi sampai jam 9 malam, juga aktivitas masyarakat Kota Jayapura, dari jam 6 sampai dengan jam 9 malam,” kata Tomi Mano usai rapat.

Katanya, Pemkot Jayapura juga kembali memberlakukan sekolah daring untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAU), Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurutnya, kebijakan untuk Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK), merupakan ranah Pemerintah Provinsi Papua.

“Kalau SMA/SMK kan diatur oleh Pemerintah Provinsi Papua. Tapi SMA/SMK yang ada di wilayah Kota Jayapura dan mau mengikuti keputusan kami, silahkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, selama penerapan PPKM level 3, jumlah umat yang beribadah di rumah ibadah semisal gereja hanya diperkenankan 50 persen.

Begitupula dengan aktivitas di pusat perbelanjaan, dan saat ada pihak yang menggelar acara, semisal pernikahan dan lainnya.

“Kami juga akan menggelar sweeping masker. Kita tetap mengikuti Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022 dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya. (Arjuna/Redaksi)

Untuk Pembaca Metro