Metro Merauke – Sejumlah aset Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua, diduga telah dijual tanpa persetujuan DPR Papua.
Ini menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) aset DPR Papua. Dugaan penjualan sejumlah aset itu, tanpa sesuai mekanisme atau tidak diketahui lembaga dewan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw usai Pansus Aset DPR Papua rapat bersama direksi PT Jamkrida dan PT Irian Bhakti Mandiri di ruang rapat DPR Papua, Rabu 31 Mei 2023.
“Kami temukan ada aset-aset Pemprov Papua [yang diduga] dijual tanpa sepengetahuan kami DPR Papua,” kata Jhony Banua Rouw.
Namun DPR Papua belum menyampaikan secara terinci aset apa milik Pemprov Papua yang telah dijual itu.
“Kami akan telusuri [untuk memastikannya]. [Makanya] Saya belum bisa sebutkan pastinya, kita sedang minta data. Kami akan konfirmasi [dugaan ini] kepada Pemprov Papua. Apakah mereka juga tahu atau tidak,” ucapnya.
Sejak dibentuk beberapa hari lalu, Pansus Aset DPR Papua langsung bekerja. Bertemu sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua, yakni PT Jamkrida dan PT Irian Bhakti Mandiri sebagai holding company Pemprov Papua.
Ada berbagai hal yang perlu diklarifikasi kembali, dalam pertemuan itu. Pansus Aset meminta kepada BUMD menyiapkan data-data dan dokumen, hingga penggunaan dana hibah dari Pemprov Papua.
Katanya, DPR Papua ingin mengetahui penggunaan dana hibah Pemprov Papua selama ini. Digunakan untuk bisnis apa. Sebab secara umum perusahaan daerah milik Pemprov Papua, semua pada posisi rugi.
“Modal diberikan pemerintah tanpa bunga, tapi perusahaan daerah ini masih merugi. Belum memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itulah yang akan kami telusuri. Mencari tahu seperti apa, sehingga bisa mengakibatkan kerugian,” ujarnya. (Redaksi/Arjuna)