Metro Merauke – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menarik puluh kendaraan dinas yang selama ini dipakai anggota dewan, dan mantan anggota dewan periode sebelumnya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE, M.Si mengatakan langkah yang diambil itu merupakan tindaklanjut dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Kami harus mengambil langkah. Saya, langsung memerintahkan Kabag Umum dan Kasubag Aset membentuk tim. SK kita keluarkan dan mereka langsung mengambil langkah. Hasilnya, sekarang kita lihat ini [ada kendaraan yang sudah ditarik]. Beberapa waktu lalu kami masih menindaklanjuti lewat surat, surat sudah disampaikan dan mereka respons,” kata Dr. Juliana J. Waromi, SE, M.Si, saat memeriksa kendaraan dinas yang sudah ditarik, Senin (05/06/2023).
Sekwan DPR Papua mengapresiasi beberapa mantan anggota DPR Papua, yang bersedia mengembalikan kendaraan dinas setelah mereka tidak menjabat lagi.
Misalnya saja, Weinand Watory yang mengembalikan dua mobil dinas dan Alm. Deerd Tabuni, satu mobil dinas.
Sikap para mantan anggota DPR Papua itu dinilai sebagai contoh yang baik, dan mesti diikuti para anggota DPR Papua yang masih aktif menjabat.
“Masih banyak kendaraan yang belum dikembalikan. Sekarang kendaraan yang sudah ada atau sudah kami tarik, kurang lebih hampir 40. Tapi yang di luar atau belum ditarik kurang lebih juga ada hampir 40 lebih. Kendaraan itu ada di luar Jayapura. Ada di Nabire, ada di Merauke, ini yang belum ditarik,” ucapnya.
Sekwan DPR Papua, Dr. Juliana J. Waromi, SE, M.Si menegaskan telah meminta tim penarikan aset Sekretariat Dewan, segera menindaklanjuti kendaraan yang belum ditarik.
“Satu atau dua hari ke depan ini, mereka sudah harus buat surat supaya kita tarik. Nanti kami libatkan kejaksaan dan kepolisian dalam tim, agar tim ini solid dan kita tarik kembali aset itu, karena sangat mengganggu neraca kami pemerintah daerah,” ujarnya.
Mengenai anggota DPR Papua yang hanya mengembalikan kunci kontak mobil tanpa fisik kendaraan, tim panarikan aset Sekretariat DPR Papua akan mengecek langsung di mana kendaraan itu berada dan akan diambil.
Sebab, tidak ada alasan atau kompromi lagi untuk tidak mengembalikan kendaraan dinas, karena ini merupakan perintah KPK yang mesti dilaksankan.
Nantinya, kendaraan dinas yang sudah ditarik akan dilaporkan kepada Gubernur Papua dan KPK. Sekretariat DPR Papua akan menyurat kepada kedua pihak ini.
Katanya, Sekretariat DPR Papua akan menunggu petunjuk dari KPK bagaimana langkah selanjutnya terhadap aset kendaraan dinas yang telah ditarik itu. Apakah aset ini perlu dihapus atau dilelang (penjualan tanpa lelang).
“Kendaraan ini tetap kami tahan sampai ada petunjuk dari KPK. Terkait lelang, tidak ada lagi sistem lelang, tapi akan ditawarkan kepada pemegang silahkan membeli. Namun nilainya dihitung berdasarkan lama pakaian,” jelasnya.
Sekwan DPR Papua mengatakan, aturan penjualan atau penghapusan aset kendaraan dinas diatur secara umum dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2022, dan secara teknis pembelian dan nilai jual diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.06/2016.
Dalam kedua aturan itu dijelaskan, kendaraan yang sudah dipakai selama 1-7 tahun, nilai jualnya 40 persen dari harga awal atau harga pembelian.
Sedangkan kendaraan di atas 7 tahun nilai jualnya 20 persen dari harga pembelian ketika itu.
“Jadi aturan sekarang itu, penjualan tanpa lelang. Kalau ada ASN yang mau beli juga boleh, tapi minimal masa kerjanya sudah 25 tahun, dan satu orang hanya bisa bisa satu kendaraan. Kalau mau beli lagi, mesti tunggu 10 tahun lagi,” kata Sekwan DPR Papua.
Di tempat yang sama, Ketua Tim Penarikan Aset Sekretariat DPR Papua, Noak Tabo mengatakan hal yang sama.
“Pimpinan kami, ibu Sekwan menindaklanjuti perintah KPK, dengan membentuk tim penarikan aset kendaraan dinas Sekretariat DPR Papua. Kami sudah kerja. Kendaraan yang belum ditarik kalau itu masih bisa jalan kami akan tarik paksa dan yang tidak bergerak lagi atau rusak kami akan pakai mobil derek,” kata Noak Tabo. (Redaksi/Arjuna)