Tim Koordinasi Inpres 1/2022 Lakukan Monev pada 6 Provinsi se Papua Raya

Monitoring dan evaluasi Implementasi Inpres nomor 1 tahun 2022

Metro Merauke – Upaya dalam meningkatkan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan.

Menindaklanjuti Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Tim
Koordinasi Inpres 1/2022, terdiri atas Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden
bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan
monitoring dan evaluasi kepada 6 Pemerintah Provinsi di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan serta 42 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Pulau Papua Raya.

Bacaan Lainnya

Bertempat di salah satu hotel di Sorong, kegiatan itu dihadiri para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Perangkat Desa terkait seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat, Kepala BPKAD, dan Direktur RSUD dari 48 Pemerintah Daerah.

Kegiatan monev dilakukan dengan membedah satu persatu
permasalahan dalam pelaksanaan JKN di daerah.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati menyampaikan, berdasarkan
data BPJS Kesehatan (per 1 April 2024), jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.817.638 jiwa atau (96,67%) dari jumlah penduduk Indonesia.

Sedangkan untuk wilayah di Pulau Papua, meliputi 6 provinsi dan 42
Kabupaten/Kota) telah mencapai UHC lebih dari 98% dari jumlah penduduk se-pulau Papua raya.

“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN dimana rata-rata sekitar 92%
kepesertaan penduduk yang aktif,” ujar Niken Ariati.

Dikatakan, selain sisi kepesertaan, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024,
Pemerintah Daerah di wilayah Pulau Papua secara total masih memiliki tunggakan iuran wajib Pemerintah Daerah lebih dari Rp26 Miliar.

“Dan masih banyak Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum memenuhi iuran wajib JKN bagi ASN daerahnya yang meliputi 5 komponen,” katanya.

Niken Ariati menyampaikan apresiasi kepada seluruh
Pemerintah Daerah yang telah berjuang bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono, dalam
sambutannya menekankan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada
Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

“Kemenko PMK terus memantau secara regular pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres
1/2022 dan melaporkannya kepada Presiden untuk terus melanjutkan Program JKN,” ucapnya.

Kegiatan dimulai oleh paparan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kebijakan mekanisme
pengangaran JKN. Melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah), yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK, dan seluruh stakeholder bisa memantau 9 komponen penganggaran JKN
dalam APBD.

Narasumber dari Kementerian Keuangan yang hadir juga menyampaikan data sumber pembiayaan dana transfer pusat
yang dapat digunakan untuk pendanaan JKN, antara lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU)
Kesehatan yang berdasarkan data tahun 2023, belum sepenuhnya digunakan Pemda untuk keperluan
Kesehatan, Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasik Tembakau (DBH CHT) termasuk penggunaan
Dana Otonomi Khusus (Dana Otsus).

Ditambah, selama 2023 total klaim RS milik pemerintah dan pembayaran kapitasi kepada
Puskesmas/FKTP kepada Pemerintah daerah di seluruh Papua berjumlah Rp 981,1 Miliar.

Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Papua.
Selanjutnya, 48 Pemda tersebut dibagi ke dalam 3 kelompok untuk dilakukan pendalaman substansi lebih detil yang dipimpin oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati.

Hasil monev menunjukkan hampir seluruh daerah sudah mencapai UHC, namun masih terdapat
kendala mulai dari jumlah keaktifan kepesertaan yang rata-rata di angka 92%. Selain itu, adanya
tunggakan dalam pembayaran iuran oleh Pemda, baik kontribusi iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran),
PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU/PD Pemda, bantuan iuran PBPU Kelas 3, hingga iuran wajib
Pemda atas ASN daerahnya.

Selaku ketua Tim Monev, Niken menekankan perlu komitmen bagi pemerintah daerah untuk
menyelesaikan kendala yang ada dalam pelaksanaan Program JKN.

Monev ini menghasilkan 48 surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan iuran wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN, mendaftarkan seluruh Kepala Desa
dam Perangkat Desa, serta membayarkan iuran KP Desa sebagai peserta aktif JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen iuran JKN PNS Daerah.

Yakni meliputi komponen TPG, TJM dan TPP sejak tahun 2020 dan
bersedia membayar iuran wajib pemda 4% dan tunggakannya tahun 2020-2023 termasuk kekurangan.

“Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk bergotong royong bersama
dalam keberlanjutan program JKN. Saat ini utilisasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai
106.1% dari iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset DJS Kesehatan yang berakibat kemungkinan gagal bayar/deficit yang terjadi pada
BPJS Kesehatan bila tidak terus kita mitigasi,” tandas Niken. (**)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *