Metro Merauke – Tokoh masyarakat dari wilayah adat Saireri, Provinsi Papua, Yonas Alfon Nusi menyatakan sembilan rekomendasi tentang Hak politik orang asli Papua yang disepakati Majelis Rakyat Papua atau MRP se-Tanah Papua bersama Kelompok Khusus DPR Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat, merupakan aspirasi masyarakat adat Papua di Tanah Papua.
Sembilan rekomendasi mengenai hak politik orang asli Papua itu, disepakati dalam pertemuan MRP se-Tanah Papua bersama Kelompok Khusus DPR Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat, di Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis (28/03/2024).
“Menyikapi sembilan poin kesepakatan MRP se-Tanah Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua dan DPR Papua Barat, saya berpandangan ini merupakan aspirasi dari seluruh masyarakat adat di Tanah Papua.
Dari sebuah proses perjalanan pemilihan legislatif dan kepala daerah dari waktu ke waktu. Pandangan rakyat Papua kan Undang-Undang Otsus ini, harus diberlakukan secara total atau menyeluruh artinya dia leg spesialis dan leg generalis,” kata Yonas Nusi, Jumat (29/03/2024).
Ketua Umum Garuda Merah Putih Republik Indonesia itu mengatakan, berkaitan dengan kepala daerah, memang akan berhadapan atau berbenturan dengan UU Pemilu. Namun tidak ada masalah yang tidak memiliki jalan keluar selama semua pihak berpandangan sama.
“Menyikapi adanya rekomendasi sembilan poin dari MRP se-Tanah Papua dan Fraksi Otsus itu, saya ingin menyampaikan kepada saudara-saudara ikatan-ikatan keluarga masyarakat Indonesia yang mendiami Tanah Papua, atau yang bukan dari suku Papua, kami mohon pengertian sehingga perlu ada respons yang baik dari ikatan-ikatan keluarga dari Maluku hingga Aceh, yang hidup bersama rakyat Papua dan berkarya di Tanah Papua. Kami mohon pengertiannya memahami kondisi situasi Papua hari ini,” ucapnya.
“Kalian tetap saudara kami. Kita tetap hidup bersama, karena kita butuh saudara-saudara untuk membangun Tanah Papua tetapi ada hal-hal prinsip yang perlu sekali kita saling menghormati, menghargai agar kebersamaan ini terus berlanjut dalam rangka menyukseskan pembangunan di nasional di Tanah Papua,” kata Nusi lagi.
Juru Bicara Kelompok Khusus DPR Papua itu berharap, jangan ada pemikiran-pemikiran lain terhadap aspirasi yang ditindaklanjuti, dengan sembilan poin rekomendasi dari MRP se-Tanah Papua bersama Kelompok Khusus DPR Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat.
“Pikiran lain dalam arti jangan dianggap berlebihan dan lain sebagainya. Tetapi suasana kebhinekaan itu yang kita minta saling menghargai. Tetapi hak yang satu ini mengenai kepala daerah dan legislatif kita sangat mengharapkan pemahaman bersama, pengertian bersama,” ucapnya.
Ia menambahkan pengertian bersama itu, untuk menghidandari pergerakan yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan di Tanah Papua. Untu itulah pihaknya meminta pengakuan hak-hak OAP itu datang dari warga negara Indonesia dari wilayah lain yang ada di Tanah Papua. Masyarakat Indonesia dari
Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, Bali, Jawa, Sumatera, dan Aceh yang ada di Tanah Papua. (Arjuna)