Gelar Rakor Persiapan Kampanye, KPU Mappi: Parpol dan Paslon Jangan Curi Star Kampanye

Suasana Rakor di KPU Mappi, Papua Selatan

Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi, Papua Selatan, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mappi 2024.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor KPU Mappi Jalan Kalimantan, Kepi, diikuti Bawaslu, partai politik hingga LO/petugas penghubung dan admin dari lima (5) pasangan calon Pilkada Mappi, Rabu (18/09/2024).

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kabupaten Mappi Devisi Teknis Penyelenggaraan, Irwan Awaludin menjelaskan pentingnya rakor tersebut.

“Ada beberapa point penting menyangkut dasar-dasar hukum pelaksanaan kampanye, tahapan kampanye pemilihan, istilah-istilah kampanye, materi kampanye, metode kampanye pemilihan dan larangan-larangan kampanye politik Paslon,” kata Irwan Awaludin.

Irwan Awaludin menyebutkan, masa kampanye akan berlangsung 25 September-23 November 2024 menggunakan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundangan.

“Sedangkan materi kampanye pasangan calon wajib memuat visi-misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) baik provinsi maupun kabupaten/kota. Materi kampanye dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dalam Rakor KPU Mappi juga menekankan Partai Politik maupun Paslon Pilkada dilarang curi start kampanye sebelum dimulainya tahapan itu.

“Perlu diketahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, dilarang ditempelkan pada tempat umum.”

“Ada pun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, pendidikan, fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul,” sambungnya.

Ia menambahkan, pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pilkada yang lain.
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pilkada yang lain.
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pilkada,
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pilkada.
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *