Metro Merauke – Masyarakat Papua Selatan tengah berduka, menyusul calon wakil gubernur nomor urut 1, Petrus Safan, meninggal dunia Sabtu sore (28/09/2024).
Kabar duka meninggalnya Petrus Safan disampaikan langsung Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke, dr. Paul Kalalo kepada awak media.
Dikatakan Paul Kalalo, Petrus Safan sempat dirawat di Rumah Sakit Bunda Pengharapan selama dua hari, dengan keluhan awal nyeri dada dan penurunan kesadaran, sehingga dirujuklah ke RSUD Merauke.
“Tadi pagi dirujuk ke sini (RSUD) dan ternyata kondisinya semakin terpuruk, terjadilah gagal napas, yang menyebabkan meninggal dunia. Dicurigai kejadiannya karena serangan jantung,” jelas dr. Paul Kalalo di RSUD Merauke.
Disinggung perihal faktor kelelahan, dr. Paul Kalalo membenarkan. Dimungkinkan akibat runitas pada tahapan Pilkada Gubernur Papua Selatan hingga kini tahapan kampanye juga turut mempengaruhi kondisi ketahanan tubuh.
“Tetapi meski beliau sudah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan, kejadian ini memang di luar kendali kita. Kami tidak bisa memberikan penjelasan detail, karena tidak bisa melakukan pemeriksaan lengkap atau otopsi untuk mendiagnosa penyebab kematian secara langsung,” jelas Paul Kalalo.
Ia menambahkan, korban sempat dilakukan perawatan di ruang ICU setelah dirujuk dari Rumah Sakit Bunda Pengharapan dengan kondisi yang masih penuh kesadaran. Korban masuk di RSUD Merauke sekitar pukul 10.30 WIT, Sabtu (28/9/2024).
Petrus Safan merupakan calon wakil Gubernur Papua Selatan yang berpasangan dengan Darius Gewilon Gebze yang diusung partai Golkar, Gerindra, dan Perindo.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze menerangkan, kabar duka tersebut diterima LO Koalisi Partai Pengusung Paslon Pilgub Papua Selatan nomor 1, ketika KPU Papua Selatan sedang melakukan persiapan pengadaan logistik surat suara Pilgub Papua Selatan 2024.
“Kita langsung mengarahkan LO untuk menyurati secara resmi ke KPU dan Bawaslu Papua Selatan bahwa calon mereka meninggal dunia. Nanti kita infokan lagi ke KPU RI. Mereka (Kubu Paslon nomor urut 1) harus siapkan calon pengganti, dan kita verifikasi lagi,” terang Theresia Mahuze.
Batas waktu pengusulan calon pengganti, kata Theresia Mahuze, sebelum tanggal 2 Oktober 2024. Mengingat, waktu sesudah tanggal tersebut KPU Papua Selatan sudah melakukan proses pengurusan surat suara untuk dicetak sesuai nomor urut masing-masing pasangan calon.
“Jadi, kita punya waktu hanya tiga (3) hari, makanya LO nya hari ini bergerak juga untuk siapkan ini. Kalau sampai tanggal 2 Oktober 2024 belum terpenuhi, kita belum tahu seperti apa. Nanti kita masih koordinasi lagi ke KPU RI karena waktunya mepet,” tandas Theresia Mahuze. (Nuryani)