Pesawat Milik WNA Pelanggar Imigrasi Resmi Jadi Aset Negara

Suasana konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Merauke

Metro Merauke – Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia secara ilegal resmi divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Merauke. Ketiga terdakwa tersebut adalah Zulfiqar Al Joubory (34), Doung Tan Kee alias Peter (36), dan Jai Victor Davis (32).
​Selain hukuman penjara, mereka juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti bersalah melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

​”Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian, berupa masuk dan atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Merauke, Kasmawati dalam jumpa Pers didampingi Kasi Intel Perlu Maxson Momongan, dan Kasi PAB3R, Chrispo Simanjuntak, Kamis (04/06/2026).

Bacaan Lainnya

​Tak hanya hukuman badan, sarana yang digunakan para pelaku berupa satu unit pesawat terbang jenis Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD, juga resmi dirampas untuk menjadi milik negara.

Saat ditanya mengenai status hukum pasca-putusan hakim, Kasmawati, menyatakan bahwa pihak kejaksaan masih mengambil opsi untuk berpikir dulu.

​”Kami menyatakan pikir-pikir, bahwa kewenangan untuk menyatakan sikap itu berada pada pucuk pimpinan, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Merauke,” tambahnya.

​Sementara itu, pihak Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R) Kejari Merauke menjelaskan bahwa pesawat rampasan tersebut saat ini diamankan di Lanud J.A. Dimara Merauke.

Ke depan, pesawat ini rencananya akan dilelang secara terbuka untuk umum setelah melalui proses penilaian resmi.

​”Kami memprioritaskan bahwa barang bukti pesawat tersebut akan dilakukan penilaian, pemeriksaan fisik dulu, penilaian oleh penilai publik yang bersertifikat, lalu dilakukan pelelangan yang terbuka dan akuntabel,” jelas Kasi PB3R Kejari Merauke, Chrispo Simanjuntak.

​Kasus penerbangan internasional ilegal ini sempat menjadi pusat perhatian masyarakat luas. Dengan adanya putusan ini, penegakan hukum di wilayah perbatasan Papua Selatan diharapkan semakin diperketat demi menjaga kedaulatan negara. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *