Metro Merauke – Suara dentuman Tifa yang ditabuh tokoh adat menggema di ruang sidang DPRK Merauke menandai dibukanya audiensi antara Lembaga Adat Suku Kimaam dengan Pemerintah Kabupaten Merauke, Selasa (12/05/2026).
Bunyi tifa itu bukan sekadar seremoni, melainkan simbol perlawanan dan pernyataan kedaulatan bahwa masyarakat adat Kimaam akan mempertahankan tanah leluhur mereka sampai kapan pun.
Audiensi yang dipimpin Ketua DPRK Merauke, Samuel Markus Muhujay, digelar menyusul keresahan warga terkait rencana pengembangan peternakan kerbau dan sapi skala besar di Pulau Kimaam. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat menyampaikan penolakan mutlak terhadap masuknya perusahaan peternakan yang dikabarkan telah mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merauke, Yeremias Ruben Ndiken yang hadir bersama sejumlah sepala OPD, Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan, dan PTSP, menegaskan bahwa berdasarkan konsultasi bersama bupati, Pulau Kimaam merupakan kawasan yang “tidak boleh dikorek” untuk kepentingan investasi skala besar.
”Jawaban saya tegas, Pulau Kimaam tidak bisa diganggu untuk proyek apa pun yang besar. Kita seharusnya mendampingi masyarakat dengan potensi yang sudah ada, bukan mengobok-obok Kimaam dengan proyek yang tidak tahu datang dari pikiran mana,” ujar Sekda Ndiken dalam audiensi tersebut.
Data dari PTSP menyebutkan bahwa kawasan Kimaam saat ini masih berstatus zona hijau. Rencana penempatan 600 ekor ternak di lahan seluas ratusan hektar dinilai tidak masuk akal, mengingat karakteristik geografis Pulau Kimaam yang kecil dan spesifik.
Menurut Pastor Pius Manu, kepanikan masyarakat bukan tanpa alasan. Menurutnya, warga dibayangi pengalaman masa lalu terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tetap berjalan meski ada penolakan, di mana hutan-hutan dibabat tanpa suara perlawanan yang berarti.

Lebih lanjut, terungkap adanya upaya mobilisasi warga ke Kimaam hingga diterbangkan ke Merauke dengan pengawalan aparat untuk diarahkan menyetujui proyek peternakan tersebut. Warga awalnya mengira akan mendapat bantuan ternak pribadi, namun ternyata diarahkan untuk pelepasan lahan skala besar.
”Masyarakat Malind dalam kepanikan. Kami khawatir meski ada pertemuan ini, program tersebut tetap dipaksakan jalan. Kami orang Malind tidak banyak, pembangunan begitu gencar, dan kami makin tersingkir,” ungkap Pastor Pius Manu.
Hal serupa dikatakan Antonius Kaize, pihaknya bahkan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak fokus pada pengembangan perikanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah, alih-alih memaksakan peternakan.
Secara hukum, adanya RTRW nomor 14 tahun 2011 yang menetapkan Kimaam sebagai kawasan lindung. Dengan regulasi ini, Pemerintah Daerah memiliki dasar kuat untuk tidak memberikan izin investasi apa pun di wilayah tersebut.
Kendati audiensi yang berlangsung tiga jam lebih sempat memanas, pada akhirnya membuahkan solusi konkret. Pemerintah Kabupaten Merauke bersama DPRK berkomitmen untuk segera menyurat ke pemerintah pusat guna menyampaikan aspirasi penolakan masyarakat adat secara resmi.
Surat tersebut akan menjadi jaminan tertulis bahwa Pulau Kimaam harus tetap terjaga dengan ciri khasnya sendiri, tanpa intervensi proyek skala besar yang mengancam eksistensi masyarakat setempat. (Nuryani)
















































