Metro Merauke – Dinamika pasca penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2025 di Distrik Haju, Kabupaten Mappi, Papua Selatan, memicu kegaduhan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Pendamping Desa Provinsi Papua Selatan, Denny Wospakrik, SE, memberikan klarifikasi tegas guna meredam simpang siur informasi dan tuduhan tak berdasar.
Denny menjelaskan, pencairan dana pada 24 Desember 2025 lalu telah berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat. Dalam aturan tersebut, katanya, pencairan dana tahap ini difokuskan hanya untuk kegiatan yang bersifat earmark atau prioritas nasional.
“Sehingga memang, tidak banyak dana yang dicairkan hanya sebagian saja untuk kegiatan prioritas,” kata Denny dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (06/01/2026).
Dirinya menilai, akibat kurangnya sosialisasi mengenai regulasi terbaru ini, muncul adanya salah paham di tengah masyarakat dan internal pendamping.
“Dana memang tidak dicairkan seluruhnya, melainkan hanya untuk kegiatan prioritas. Hal inilah yang memicu kecurigaan adanya pemotongan dana oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), padahal itu murni aturan regulasi,” tegas Denny Wospakrik.
Denny meminta permasalahan yang terjadi di Haju dapat diselesaikan secara profesional dan prosedural. Termasuk pihaknya pun akan segera turun melakukan investigasi dan audit internal.
“Kami menyayangkan adanya aksi saling serang yang mengabaikan prosedur internal. Juga kami memperoleh data dan informasi mengenai dugaan transaksi utang piutang antara oknum Tengga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten dan PLD Distrik Haju. Sehingga kami akan segera melakukan investigasi langsung atau audit internal untuk mendalami hal ini,” ujarnya.
Denny juga menyoroti adanya intervensi pihak luar yang tidak memahami tata kelola dana desa namun ikut memperkeruh suasana dengan menyebar hoaks. Ia mengingatkan bahwa penanganan masalah harus merujuk pada Permendesa PDT RI Nomor 249 Tahun 2025.
“Jangan menciptakan kegaduhan di medsos yang merusak wibawa institusi pendamping profesional. Seolah-olah kami di Papua Selatan tidak memiliki pengawasan hingga ke tingkat bawah. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan melapor secara resmi dengan bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Denny.
Pihaknya meminta seluruh tenaga pendamping, khususnya di Kabupaten Mappi, untuk menahan diri dan kembali bekerja secara profesional sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Denny juga menegaskan, koordinator provinsi akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran kode etik dalam investigasi mendatang. (Nuryani)
















































