Gebrakan ‘Ngabuburit Pengawasan’, Bawaslu Papua Selatan Tertibkan Administrasi SIPOL

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Selatan, Marman

Metro Merauke – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan membuktikan bahwa pengawasan demokrasi tidak boleh mati suri. Terbukti, untuk kedua kali, Bawaslu Papua Selatan kembali menggelar Ngabuburit Pengawasan #2, Jumat (27/02/2026).

Di momen tersebut, Bawaslu mempertemukan jajaran KPU dan pimpinan Partai Politik untuk membedah potret pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Meski digelar dalam kondisi non-budgeting akibat kebijakan efisiensi, semangat kolaborasi justru menguat. Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman, menegaskan bahwa masa jeda tahapan pemilu bukan berarti pengawas boleh beristirahat. Ruang dialog ini dianggap sebagai mesin penggerak utama untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas di wilayah selatan Papua.

Ketua Bawaslu Papua Selatan memberikan catatan serius bagi para pengurus partai. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 18 Parpol, ditemukan fakta bahwa baru 13 partai yang tertib melakukan pemutakhiran data.

​“Masih ada 5 partai politik yang tercatat belum melakukan pembaruan data pada semester dua tahun 2025 lalu. Padahal, partai adalah instrumen penyambung aspirasi rakyat yang harus dikelola secara terstruktur dan tertib administrasi,” tegas Marman.

Langkah proaktif ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu No. 41 Tahun 2025. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Yeuw M. Felix Tethool, menemukan ketidaksingkronan alamat kantor parpol atau telah pindah alamat, namun datanya di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) belum diperbarui.

Selain itu, ditemukan adanya keanggotaan ganda antar partai dan SK mandat admin SIPOL yang kedaluwarsa dan mengenai kuota perempuan 30 persen dalam struktur kepengurusannya.

Bawaslu memperingatkan agar partai politik memanfaatkan waktu luang di luar tahapan ini untuk merapikan “rumah tangga” organisasi mereka. Jika dibiarkan, kendala teknis ini diprediksi akan memicu situasi sulit saat tahapan verifikasi administrasi dan faktual Pemilu 2029 resmi dimulai.

Dikatakan, ​digitalisasi melalui SIPOL menuntut akurasi tinggi. Dengan sinergi yang dibangun sejak dini, diharapkan kontestasi politik di Papua Selatan mendatang tidak lagi menghadapi urusan administratif yang terbengkalai. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *