Kodaeral XI Gagalkan Penyelundupan 571 Kilogram Teripang dari PNG Senilai Rp1,4 Miliar

Metro Merauke – Gerak cepat personel Kodaeral XI dalam mengamankan wilayah perairan ujung timur Indonesia dari kriminalitas membuahkan hasil. Dimana Kodaeral XI berhasil menggagalkan penyelundupan teripang dari Papua New Guinea (PNG) ke Indonesia.

Penyelundupan ini dilakukan 4 warga negara asing (WNA) asal PNG yang ditangkap oleh patroli Posal Torasi, Senin (18/08/2025).

Bacaan Lainnya

Mewakili Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Joko Andryanto, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan terhadap warga PNG dengan barang bukti teripang.

Bermula ketika Patroli Posal Torasi menerima informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan teripang dari PNG ke Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, kata Joko Andryanto, tim patroli melakukan penyusuran pantai wilayah perairan Torasi.

“Alhasil menemukan 10 karung warna hitam yang berisi teripang dengan berat kurang lebih 290 kilogram tanpa diketahui pemiliknya,” ucap Joko Andryanto, Rabu (20/08/2025).

Tak sampai disitu, tim patroli juga menghentikan 1 speedboat tanpa nama yang membawa 4 WNA asal PNG dan muatan 13 karung berisi teripang dengan berat kurang lebih 281 kg tanpa dilengkapi dokumen.

“Kasus ini akan dilakukan proses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pelanggaran terhadap UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan akan diserahkan ke Dinas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan untuk proses hukum lanjut. Pelanggaran terhadap UU Keimigrasian akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke,” terangnya.

Keberhasilan Kodaeral XI dalam menggagalkan upaya penyelundupan teripang ini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp 1,4 Miliar. (Nuryani)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *