KPU PPS Gelar Rakor, Bahas Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilkada 2024

Suasana rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye Pilgub Papua Selatan

Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan, menggelar Rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, Rabu (18/09/2024).

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Daniel Ndiwaen mengatakan, rapat koordinasi ini membahas dua hal penting, terkait persiapan kampanye dan dana kampanye semua bakal calon Pilgub Papua Selatan.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, usai penetapan Paslon Pilkada, dilanjutkan jadwal penarikan nomor urut pada 23 September sekaligus digelar deklarasi Pilkada damai.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alson Markus Kambu menjelaskan, tahapan kampanye mulai dilakukan 25 September hingga 23 November yang diisi dengan dialog, kampanye terbuka hingga debat publik.

Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan KPU 4 kabupaten maupun pemerintah daerah guna menyamakan persepsi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Sementara itu Divisi Teknis, Helda Richarda Ambay menegaskan, terkait pelaporan dana kampanye, tentu akan dilaporkan pada masa kampanye.

“Pelaporan dana kampanye harus dilaporkan terkait semua pelaksanaan kampanye yang dikeluarkan pasangan calon sejak awal masa kampanye 25 September hingga 23 November mendatang,” terang Helda Ambay.

Ditambahkan, secara ketentuan dana kampanye ada batasnya. Semisal, sumbangan dana kampanye yang berasal dari perorangan maksimal Rp75 juta, sumbangan parpol non pengusung Rp750 juta hingga badan usaha swasta Rp750 juta.

“Sedangkan untuk jumlah sumbangan dari pasangan calon dan partai pengusung maksimalnya tidak terbatas,” tandasnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *