Metro Merauke – Pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan kewajiban perpajakannya melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 dengan dua kebijakan (Antara)
Aturan Kebijakan PPS Wajib Pajak















































