Marak Pertamini di Merauke Disorot Polisi: Legalitas, Harga BBM hingga Risiko Kebakaran

​Kasat Satreskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra

Metro Merauke – Keberadaan mesin pengisi BBM eceran digital atau Pertamini yang kian menjamur di pinggir jalan Kabupaten Merauke mendapat perhatian serius dari jajaran Polres setempat.

Selain persoalan legalitas, keberadaan Pertamini disorot terkait potensi bahaya kebakaran dan tingginya harga jual BBM subsidi ke masyarakat.

Bacaan Lainnya

​Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan Pertamini tumbuh pesat hingga hampir ada di setiap jarak 100 meter. Fenomena ini juga memicu gelombang keluhan warga di media sosial terkait tingginya harga jual BBM jenis Pertalite eceran yang melebihi ketetapan resmi pemerintah.

​Kasat Satreskrim Polres Merauke, AKP Lukyta Kustiana Putra menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara BBM non-subsidi (seperti Pertamax) dan BBM subsidi/penugasan (seperti Pertalite). Penjualan Pertalite eceran dengan harga yang melambung tinggi dinilai memberatkan masyarakat dan menyalahi semangat program BBM Satu Harga.

​”Banyak keluhan masyarakat di media sosial mengenai harga BBM eceran yang sangat tinggi. Pertalite itu BBM bersubsidi penugasan, beda dengan Pertamax. Ini yang sedang kami dalami dan koordinasikan bersama Pemerintah Daerah,” ungkap Lukyta, Selasa (28/07/2026).

​Selain masalah harga, tak kalah penting polisi menekankan risiko keselamatan (safety) dari operasional Pertamini di pinggir jalan raya. Penempatan mesin dispenser BBM secara sembarangan tanpa standar keamanan yang ketat sangat rawan memicu percikan api dan kebakaran pemukiman.

​Kepolisian menegaskan bahwa penindakan awal terhadap operasional Pertamini yang diduga tidak mengantongi izin resmi sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Merauke.

​Penertiban aturan usaha pertokoan/eceran berada di bawah payung Peraturan Daerah (Perda) yang dilandasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda.

​”Yang mengeluarkan izin usaha adalah Pemda melalui dinas terkait. Harusnya Pemda dan Satpol PP turun bersama-sama melakukan penindakan awal berdasarkan Perda. Kami dari kepolisian akan mendukung dan terus mendalami jika ada unsur pelanggaran hukum yang lebih luas,” pungkasnya. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *