Fraksi PKB DPR Kabupaten Merauke Desak Perda Miras Direvisi

Jumpa Pers Anggota DPR Kabupaten Merauke Fraksi PKB

Metro Merauke – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Kabupaten Merauke menggelar konferensi pers untuk menyuarakan keresahan masyarakat atas maraknya kejahatan kriminal di ibu kota Provinsi Papua Selatan yang dipicu akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.

Dalam konferensi pers ini, Fraksi PKB menyatakan bahwa Perda Nomor 08 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol) perlu direvisi kembali untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Bacaan Lainnya

Ketua Fraksi PKB DPR Kabupaten Merauke, Nyaman Budiman didampingi Mardiansyah, dengan tegas menyatakan bahwa Perda tentang minuman beralkohol saat ini dinilai tidak efektif dalam mengendalikan peredaran miras dan dampak negatifnya. Oleh karena itu, Fraksi PKB meminta pemerintah daerah untuk merevisi Perda tersebut agar lebih efektif dalam melindungi masyarakat.

“Perda miras yang ada saat ini tidak cukup untuk mengatasi masalah miras di Merauke. Kami meminta pemerintah daerah untuk merevisi Perda ini agar lebih efektif dalam mengendalikan peredaran miras dan dampak negatifnya,” kata Nyaman Budiman kepada wartawan, Senin (03/11/2025).

Dikatakan, belakangan ini banyak terjadi kasus kriminalitas maupun kecelakaan lalu lintas dimana pemicunya penyalahgunaan minuman keras. Warga menjadi resah dan merasa khawatir dengan kondisi yang terjadi saat ini.

“Sebagai wakil rakyat, kami Fraksi PKB terpanggil untuk berbicara soal ini,” ucapnya.

Dikatakan, peredaran miras bukan menjadi satu-satunya sumber pendapatan daerah. Melainkan, dampak yang ditimbulkan akibat minuman beralkohol kejahatan atau kasus kriminal meningkat hingga mengganggu kenyamanan.

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah segera dilakukan revisi Perda tentang miras guna memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran miras. Pencabutan izin jual beli dan distribusi miras yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Nyaman Budiman juga menyebut perlu pembentukan satgas terpadu antara Polres, DPRD, dan tokoh masyarakat untuk razia intensif dan sosialisasi bahaya miras.

“Kita harus bertindak cepat untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras. Kami berharap pemerintah daerah dapat memahami keresahan masyarakat dan mengambil tindakan tegas untuk merevisi Perda tentang miras,” tandas Nyaman Budiman. (Nuryani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *