Metro Merauke – Komite Pemuda Papua Selatan (KPPS) melayangkan pernyataan tegas menjelang pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Papua Selatan. Organisasi pemuda ini meminta Gubernur Apolo Safanpo agar momentum tersebut digunakan sebagai ruang afirmasi sejati bagi Orang Asli Papua (OAP) Selatan untuk menduduki posisi strategis di daerahnya sendiri.
Dalam konferensi Pers, Ketua Komite Pemuda Papua Selatan, Fransiskus Ciwe didampingi Koordinator Bidang Pembangunan, Thomas Tonggap, dan Anggota KPPS, Kaletus Sain, menilai desakan ini bukan tanpa alasan.
Melainkan, KPPS memandang bahwa keberadaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) seharusnya menjadi payung hukum yang kuat bagi Gubernur untuk memberikan prioritas utama kepada kader-kader OAP Selatan.
Dimana afirmasi merupakan mandat undang-undang yang harus diterjemahkan dalam struktur birokrasi nyata, terutama di level eselon III dan IV yang menjadi motor penggerak pelayanan publik.
Pihaknya mengingatkan bahwa keterwakilan OAP dalam jabatan struktural adalah kunci untuk memastikan pembangunan tidak hanya berjalan secara fisik, tetapi juga menyentuh aspek keadilan bagi masyarakat lokal.
”Kami tidak hanya bicara tentang kuota, tapi tentang harga diri dan pengabdian putra daerah. Sudah saatnya kader-kader terbaik OAP Selatan diberikan kepercayaan penuh untuk mengelola rumahnya sendiri,” tegas Fransiskus Ciwe belum lama ini.
Menurut Koordinator Bidang Pembangunan, Thomas Tonggap, banyak pemuda dan aparatur OAP Selatan yang mumpuni, memiliki kompetensi serta integritas untuk mengemban jabatan tersebut.
“Kami mendesak Gubernur Papua Selatan dalam rekrutmen pelantikan pejabat Eselon III dan IV dengan prosentase 80-20 dan memberikan prioritas untuk orang asli Papua Selatan yang tersebar di 4 kabupaten cakupan Papua Selatan,” kata Thomas.
“Kami (KPPS) berharap pelantikan ini sebagai bukti keberpihakan pemerintah dalam menyiapkan putra-putri daerah yang handal untuk mengelola dan memajukan Papua Selatan di masa depan,” tuturnya.
Ditegaskan, KPPS akan terus mengawal kebijakan publik guna memastikan prinsip keberpihakan benar-benar berjalan secara transparan dan akuntabel. (Nuryani)















































