Dalam Persidangan, Keluarga Noya dan PT GPA Sepakat Tempuh Mediasi

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Merauke

Metro Merauke – Pengadilan Negeri Merauke kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata terkait sengketa tanah dengan penggugat keluarga Noya dan tergugat PT Global Papua Abadi (GPA), Rabu (16/07/2025).

Jalur hukum akhirnya ditempuh, setelah beberapa kali upaya mediasi dari keduanya yang dilakukan sebelumnya buntu, tidak menemukan titik temu.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang berlangsung selama 20 menit dan dipimpin Hakim Muhammad Irsyad Hasim, kedua pihak yang terlibat dalam sengketa, sepakat untuk menempuh jalur mediasi.

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan bantuan mediator yang netral dan independen.

Dikatakan Muhammad Irsyad Hasim, di Pengadilan Negeri Merauke ada 4 hakim yang memiliki sertifikasi mediasi.

Hakim menyebut, proses mediasi akan dilakukan dan dipimpin oleh mediator yang ditunjuk atas kesepakatan kedua belah pihak.

Kedua belah pihak akan diminta untuk menyampaikan pendapat dan kebutuhan mereka, dan mediator akan membantu untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Kuasa Hukum PT Global Papua Abadi (GPA), Guntur Ohoiwutun menyebut, jalur mediasi tetap penting, setelah sebelumnya mediasi yang dilakukan tak membuahkan hasil.

Menurutnya, dalam hukum acara perdata, penyelesaian damai lebih diutamakan sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Mereka berharap bahwa melalui mediasi, dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang damai.

“Kami berharap, mediasi bisa menghasilkan win-win solution yang tidak merugikan kedua belah pihak. Namun, bila tetap tidak ada titik temu, kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Keluarga Noya, Petrus Wekan, pihaknya pun berharap bahwa melalui mediasi, mereka dapat menyelesaikan sengketa dengan cara yang damai dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

“Kami akan tetap pada tuntutan awal sebesar Rp300.000/meter atas ganti rugi tanah yang menjadi milik kliennya,” ujar Petrus Wekan.

Dengan demikian, sidang ditunda sementara waktu untuk memungkinkan proses mediasi berlangsung.

Diketahui, dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Merauke dihadiri kedua belah pihak, baik penggugat adalah Keluarga Noya dan Tergugat PT GPA yang juga dihadiri Direktur, Joko Herma Pramulyo. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *