Langgar Aturan BBM Subsidi, SPBU Sota Merauke Disanksi Pertamina

Metro Merauke – Pihak Pertamina memberikan penjelasan resmi terkait sanksi yang dijatuhkan kepada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Merauke. Penindakan tersebut merupakan bagian dari sanksi tegas terhadap 19 SPBU bermasalah di wilayah Papua dan Maluku.

​Sales Area Manager Retail Papua Selatan dan Pegunungan, Andrew R Tambunan, menjelaskan bahwa SPBU yang dikenai sanksi pembinaan tersebut berlokasi di Distrik Sota, Kabupaten Merauke.

Bacaan Lainnya

Dikatakan, langkah tegas ini diambil setelah tim melakukan pengecekan di lapangan dan menemukan adanya penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

​“Pertamina berkomitmen melakukan penindakan terhadap SPBU yang tidak melayani sesuai ketentuan. Salah satunya ada satu SPBU kita di wilayah Sota yang terpaksa dilakukan pembinaan karena terdapat penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan,” terang Andrew Tambunan kepada Metro Merauke, Kamis (10/09/2026).

​Diuraikan, sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara penyaluran BBM jenis Solar bersubsidi di SPBU Sota selama 14 hari kerja.

Andrew menambahkan, Pertamina tidak berhenti pada pemberian sanksi semata, melainkan terus melakukan pengawasan dan pemantauan pascasanksi.

Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelola SPBU benar-benar melakukan perbaikan sistem pelayanan dan operasional.

​Guna memperketat pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian atau potensi penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *