Pelanggaran Minim, Balmon Merauke Gencar Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio

Foto bersama pembukaan Sosialisasi bijak menggunakan frekuensi radio di Hotel Carein Merauke

Metro Merauke – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Merauke, Papua Selatan, mencatat tingkat kepatuhan masyarakat yang sangat baik dalam penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah kerjanya.

Meski pelanggaran penggunaan frekuensi tanpa izin terbilang sangat minim, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Merauke, Joenaedy Jafar menegaskan, kegiatan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan tetap menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan.

Bacaan Lainnya

​Komitmen tersebut diwujudkan melalui rangkaian kegiatan pelayanan dan edukasi masyarakat selama tiga hari berturut-turut di Merauke. Kegiatan tersebut mencakup sosialisasi penggunaan frekuensi radio, sertifikasi perizinan komunikasi radio perikanan bagi nelayan, hingga penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR).

​Dijelaksan Jafar, kendati tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah Papua Selatan hingga Kabupaten Yahukimo yang menjadi wilayah kerjanya sudah tergolong tinggi, Balmon Merauke menilai pemahaman mendalam tentang frekuensi harus terus diperbarui.

“Edukasi menjadi penting karena spektrum frekuensi radio sangat berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia, khususnya pada komunikasi penerbangan dan pelayaran,” katanya kepada wartawan di sela-sela kegiatan.

​Selain keselamatan, sambung Jafar, sosialisasi ini juga ditujukan untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang sering kali menganggap pengurusan izin frekuensi radio itu rumit dan mahal.

​Dalam sosialisasi tersebut, Balmon Merauke memaparkan sejumlah kemudahan dalam proses perizinan untuk sektor nelayan. Dimana, pengurusan izin penggunaan frekuensi radio bagi para nelayan tidak dipungut biaya alias Rp0.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekwensi Radio Kelas II Merauke, Joenaedy Jafar

Sedangkan penggunaan koneksi (HT), penerapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan bagian dari pengaturan ketertiban pengguna, bukan komersialisasi. Sebagai contoh, biaya Izin Stasiun Radio (ISR) untuk Radio HT di Merauke hanya sebesar Rp17. 500 per unit selama 1 tahun penuh.

Terkait kecepatan layanan, jika persyaratan administratif telah lengkap, izin secara online dapat diterbitkan dalam waktu 1×24 jam.

​Selain izin frekuensi, Balmon Merauke juga memfokuskan edukasi pada legalitas perangkat telekomunikasi yang beredar di masyarakat. Masyarakat diajak untuk aktif memverifikasi keabsahan dan sertifikasi perangkat yang dibeli melalui aplikasi resmi SIRANI.

​Guna memperluas jangkauan edukasi ini, Balmon Merauke menggandeng berbagai elemen strategis, mulai dari instansi pemerintah/perangkat daerah, operator seluler, penyedia jasa komunikasi, media (RRI & TVRI), toko barang elektronik, hingga akademisi dan mahasiswa teknik elektro dari Universitas Musamus.

​”Meskipun angka pelanggaran di wilayah kami sangat minim, edukasi dan sosialisasi tidak boleh berhenti. Kami ingin merangkul seluruh lapisan masyarakat agar kesadaran akan pentingnya keteraturan dan keselamatan frekuensi dapat terus dipertahankan secara berkelanjutan,” tandas Joenaedy Jafar. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *