Metro Merauke – Polres Merauke menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Kamis (03/09/2026). Langkah tegas ini diambil institusi sebagai bentuk penegakan disiplin dan penegakan kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, selaku Inspektur Upacara di Lapangan Voli 38 Setia Polres Merauke, dengan Komandan Upacara Ipda Hasan Cahyadi Uluputty, S.Tr.K. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta jajaran personel Polres Merauke.
Dua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing memiliki rekam jejak pelanggaran aturan internal Polri.
Iptu Mohamad Aris Dianto (Jabatan terakhir: Perwira Pertama / Pama Polres Merauke Polda Papua). Diberhentikan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf d dan Pasal 13 huruf f Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sedangkan Bripda Alfrando Dwino V. Irioma (Jabatan terakhir: Bintara / Ba Polres Merauke) Diberhentikan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a PP No. 1 Tahun 2003 jo. Pasal 8 huruf e Perpol No. 7 Tahun 2022.
Dalam amanatnya, Kapolres Merauke menegaskan bahwa keputusan PTDH harus menjadi pelajaran berharga dan bahan evaluasi diri bagi seluruh anggota agar selalu berpikir matang sebelum bertindak, bertutur kata, maupun mengambil keputusan.
“Semoga ini yang terakhir tentunya yang kita harapkan, biarlah ketika kita berhenti menjadi polisi adalah karena memang kita sudah memasuki purna tugas Polri,” ujar AKBP Leonardo Yoga.
Melalui tindakan tegas ini, Polres Merauke berkomitmen menjadikan momen PTDH sebagai wujud refleksi internal demi menjaga integritas, disiplin, profesionalitas, serta nama baik institusi Polri di mata masyarakat. (Nuryani)












































