Polemik Dana Desa di Haju-Mappi, Koordinator TAPM Papua Selatan Ungkap Fakta Ril

Foto: Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Papua Selatan, Denny Wospakrik

Metro Merauke – Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Papua Selatan, Denny Wospakrik, mengambil sikap tegas meredam gejolak informasi liar di media sosial. Pihaknya secara resmi membongkar deretan fakta di balik tuduhan penyalahgunaan Dana Desa di Distrik Haju, Kabupaten Mappi.

Tak hanya itu, dalam unggahan klarifikasi, Denny juga membeberkan rekam jejak oknum mantan pendamping yang ditenggarai menjadi dalang penyebar informasi bohong (hoaks).
​Langkah teguran publik ini diambil menyusul maraknya provokasi akun di media sosial yang telah menyudutkan pihak tertentu. Denny Wospakrik menegaskan bahwa status YPS saat ini bukan lagi bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendes PDTT. TAPM Provinsi telah merilis rekomendasi sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadapnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tudingan YPS di media sosial yang menuduh Pendamping Lokal Desa (PLD) membawa kabur anggaran Rp 2,4 Miliar, TAPM Papua Selatan memastikan tuduhan tersebut 100% hoaks dan fitnah.

​Fakta mengejutkan justru dibeberkan dari hasil audit internal oleh Tenga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Papua Selatan, Inspektorat Mappi dan Reskrim Polres Mappi, kata Deny, YPS terindikasi kuat melakukan pemotongan Dana Desa program SDGs Desa. Modus yang dilakukan adalah menyunat Rp 15 juta per kampung dari total 19 kampung di Distrik Haju, dengan akumulasi kerugian mencapai Rp 285.000.000.

“Isu penggelapan Rp 2,4 Miliar oleh PLD itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Lebih jauh Denny menjelaskan, mengenai dinamika pencairan di lapangan, kedatangan tim TAPM Provinsi ke Distrik Haju merupakan bagian dari pengawasan resmi untuk memastikan tidak ada pemangkasan anggaran maupun potongan apapun.

“​Terkait insiden ditemukannya selisih kekurangan pembayaran fisik uang tunai dari pihak Bank (pecahan Rp 100 ribu dalam ikatan ban yang seharusnya bernilai Rp 10 juta namun tercatat Rp 9 juta),” bebernya.

Denny menegaskan bahwa hal itu berhasil dibongkar berkat kecermatan pendamping desa

Proses hitung ulang fisik uang dilakukan secara terbuka yang disaksikan langsung Kepala Distrik Haju, Kapolsek Haju, serta jajaran kepolisian. Kini, temuan selisih pembayaran dari teller bank tersebut kini telah diserahkan dan resmi dalam penanganan Satreskrim Polres Mappi.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan terkecoh dengan informasi hoaks, melainkan kita perlu bijak menggunakan media sosial,” pungkasnya. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *