Metro Merauke – Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI, Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, memimpin langsung pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 1,4 juta batang dalam kunjungan kerjanya di Merauke, Papua Selatan, Rabu (02/09/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan Kodaeral XI pada 28 Juli 2026 lalu di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kabupaten Merauke.
Tercatat, petugas berhasil menyita 94 dus yang berisi total 1.498.800 batang rokok. Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri, pita cukai yang menempel pada kemasan rokok tersebut dipastikan palsu.
Perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dengan skema denda ultimum remedium sebesar Rp3.354.315.000.
Pangkoarmada RI menyebut, seluruh nilai denda telah dilunasi pelaku dan disetorkan ke Kas Negara pada 10 Agustus 2026. Menyusul pembayaran tersebut, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Kementerian Keuangan menerbitkan persetujuan pemusnahan barang, 20 Agustus 2026.
Denih Hendrata menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen berkelanjutan TNI AL dalam menjaga wilayah laut dan darat dari tindakan berunsur pidana.

“Pemusnahan ini menyampaikan pesan tegas bahwa TNI Angkatan Laut akan selalu hadir untuk menjaga keamanan, mendukung penegakan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat di seluruh pelosok NKRI, termasuk di Papua Selatan,” tegas Pangkoarmada RI.
Kegiatan pemusnahan ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Gubernur Apolo Safanpo, menyampaikan terima kasih atas ketegasan TNI AL dan Bea Cukai dalam mengawal stabilitas ekonomi serta keamanan wilayahnya.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pangkoarmada RI, jajaran Kodaeral XI, Bea Cukai Merauke maupun instansi lainnya. Langkah tegas ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya nyata dalam melindungi penerimaan negara, menjaga stabilitas iklim usaha lokal, dan membentengi masyarakat Papua Selatan dari peredaran barang ilegal,” ujar Apolo Safanpo.
Proses pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri, Ketua MRP Papua Selatan, Pangdam XXIV/ Mandala Trikora, Bupati Merauke, Bea Cukai Merauke, Kajari, Lanud J. A Dimara, Kapolres serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (Nuryani)













































