Menakar 3 Tahun DOB Papua Selatan, dari Pembangunan Fisik hingga SDM

Metro Merauke – Provinsi Papua Selatan menjadi DOB pertama yang dituju Kementerian Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI melakukan evaluasi tiga tahun pelaksanaan pembangunan, Selasa (11/08/2026).

Evaluasi ini merupakan amanat langsung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyajikan data dan informasi yang transparan serta akurat.

Data tersebut, kata Apolo, menjadi pijakan utama untuk menilai capaian tata kelola pemerintahan, infrastruktur, peningkatan SDM, hingga pelayanan publik sejak provinsi ini berdiri.

“Kami minta seluruh OPD menyediakan data lengkap yang dibutuhkan Komisi II DPR RI maupun Kemendagri. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita sekaligus bahan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden,” tegas Apolo.

Kegiatan yang berlangsung di Merauke ini dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Indra Jaya, Direktur Penataan Daerah Ditjen Otda Kemendagri, serta para bupati dari empat kabupaten se-Papua Selatan.

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam evaluasi tiga tahun ini meliputi:

Tata Kelola Pemerintahan: Penilaian efektivitas kelembagaan baru dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Pembangunan Fisik & SDM: Evaluasi progres penyediaan sarana-prasarana wilayah serta penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal.
Perbaikan Kebijakan: Pemetaan kendala lapangan untuk menentukan arah kebijakan strategis dan percepatan pembangunan ke depan.
Melalui evaluasi menyeluruh ini, Pemprov Papua Selatan berharap memperoleh masukan konstruktif demi mempercepat pemerataan pembangunan dan kemajuan masyarakat di daerah.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Daerah Pemilihan Papua Selatan, Indra Jaya, menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang diawali di Provinsi Papua Selatan memiliki peran kunci strategis.

Katanya, hasil evaluasi perkembangan DOB di Tanah Papua yang dilakukan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri diawali di Provinsi Papua Selatan, akan menjadi salah satu indikator utama penentu kebijakan pemerintah pusat.

Legislator dari Fraksi PKB, Indra Jaya menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, evaluasi dan pemantauan wajib dilakukan selama tiga tahun pertama berdirinya DOB.

Dikatakan, guna mendukung kelancaran evaluasi, Indra Jaya mengimbau para gubernur, bupati, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersinergi dan serius menyiapkan indikator data yang diminta oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Seluruh data perkembangan DOB ini nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada pemerintah pusat hingga Presiden. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *