Evaluasi 3 Tahun DOB Papua, Indra Jaya: Hasilnya Mempengaruhi Moratorium dan Usulan Pemekaran

Penabuhan tifa bersama-sama menandai berlangsungnya evaluasi 3 tahun daerah otonomi baru Provinsi Papua Selatan dari Komisi II DPR RI yang dihadiri Indra Jaya dan Kementerian Dalam Negeri, dihadiri Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

​Metro Merauke – Anggota Komisi II DPR RI, Indra Jaya, menegaskan bahwa pelaksanaan evaluasi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang diawali di Provinsi Papua Selatan memiliki peran kunci strategis, Selasa (11/08/2026).

Katanya, hasil evaluasi perkembangan DOB di Tanah Papua yang dilakukan Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri yang diawali di Provinsi Papua Selatan, akan menjadi salah satu indikator utama penentu kebijakan pemerintah pusat terkait keberlanjutan moratorium serta rujukan nasib 374 usulan pemekaran daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

​Legislator dari Fraksi PKB Daerah Pemilihan Papua Selatan, Indra Jaya menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022, evaluasi dan pemantauan wajib dilakukan selama tiga tahun pertama berdirinya DOB.

Sehingga kunjungan kerja di Papua Selatan menjadi yang pertama dilakukan sebelum dilanjutkan ke tiga DOB Papua lainnya, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

​”Hasil evaluasi dari empat DOB yang terbentuk ini akan menjadi indikator penting dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Pusat serta Presiden untuk memutuskan apakah moratorium pemekaran daerah ini bisa dicabut atau tidak. Saat ini sudah ada 374 usulan pemekaran daerah yang masuk ke DPR RI dan pemerintah,” tegas Indra Jaya.

​Mengingat krusialnya dampak evaluasi ini terhadap peta pemekaran daerah nasional, Indra Jaya, meminta seluruh jajaran Pemprov Papua Selatan, para bupati, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap serius dalam menyajikan data berbasis 10 indikator evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Selain kesiapan data kelayakan, ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian isu di lapangan, khususnya terkait kejelasan batas wilayah antar kabupaten, seperti antara Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat agar tercipta kesepahaman yang harmonis.

​Indra Jaya juga mengingatkan kembali bahwa tujuan utama pemekaran DOB sesuai undang-undang otonomi daerah adalah untuk menjamin pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik agar tepat sasaran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.

Dikatakan, seluruh hasil evaluasi terpadu ini nantinya akan dilaporkan secara resmi melalui Menteri Dalam Negeri hingga sampai ke tangan Presiden. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *