BPK Masuk Papua Selatan, OPD Diminta Transparan dan Kooperatif Soal Tata Kelola Energi

Metro Merauke – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Selatan resmi memulai pemeriksaan kinerja pendahuluan atas upaya Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam mendukung pencapaian Ketahanan Energi Nasional Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026.

​Pelaksanaan audit tematik ini diawali dengan pertemuan pembuka (entry meeting) yang melibatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Selatan. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan, Merauke, Kamis (270/8/2026).

Bacaan Lainnya

​Kegiatan tersebut menindaklanjuti Surat Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Selatan Nomor: 01/Pdhl-Kin-KE/Papsel/08/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

​Mewakili Gubernur Apolo Safanpo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, menegaskan bahwa audit ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

​”Kegiatan pemeriksaan yang kita mulai hari ini bukanlah sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud nyata dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan. Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung target bauran energi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Guritno dalam sambutannya.

​Guritno menjelaskan, pemeriksaan tematik ini memiliki tiga tujuan fundamental:

​Harmonisasi Pusat dan Daerah: Menyatu-padukan persepsi dan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan energi.
​Penguatan Tata Kelola: Membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola energi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran di Papua Selatan.
​Efektivitas Pelayanan: Membangun wadah koordinasi agar proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik yang sedang berjalan.
​Menanggapi proses audit tersebut, Pemprov Papua Selatan memberikan tiga instruksi tegas kepada seluruh pimpinan OPD:

​Transparansi Data: Memberikan akses data, dokumen, dan informasi secara lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada tim BPK.
​Sikap Kooperatif dan Responsif: Membangun komunikasi intensif serta proaktif dalam menyajikan data pendukung. “Respon kita merupakan kontribusi langsung terhadap hasil akhir,” tegas Guritno.
​Transfer Pengetahuan (Knowledge Transfer): Menjadikan momentum audit sebagai sarana konsultasi untuk mengoptimalkan tata kelola manajemen energi daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi.
​Melalui sinergi ini, Pemprov Papua Selatan berharap BPK dapat memberikan pembinaan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mengoptimalkan potensi energi lokal sekaligus meminimalisir risiko pengelolaan.

​”Saya percaya dengan semangat kolaborasi dan integritas, kita dapat melewati proses ini dengan hasil yang membanggakan demi kesejahteraan masyarakat Papua Selatan,” pungkasnya. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *