Kado HUT RI, Pemprov Papua Selatan Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Selatan, Ronald Evans

Metro Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan resmi menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu bulan penuh dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus memacu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Selatan, Ronald Evans mengungkapkan, pihaknya menetapkan target penerimaan sektor pajak kendaraan yang cukup besar pada tahun ini.

“Khusus pajak kendaraan bermotor tahun ini kita alokasikan atau targetkan Rp26 Miliar, dan sampai dengan hari ini sudah terealisasi lebih dari 50 persen atau kurang lebih Rp14 Miliar lebih,” ujar Ronald kepada wartawan, Selasa (11/08/2026).

​Menurutnya, dengan adanya program pemutihan denda pajak yang sedang berlangsung di Kantor Samsat, ia sangat yakin capaian target tersebut akan terlampaui sebelum pergantian tahun. “Kita optimistis sampai dengan akhir tahun bisa mencapai target, bahkan mungkin melampaui target yang telah ditentukan,” katanya.

​Selain memberikan keringanan denda, BPKAD Papua Selatan juga mempermodern sistem penagihan dengan beralih ke teknologi digital agar lebih efisien.

“Kalau dulu petugas Samsat menagih secara door to door, sekarang kita gunakan WA blasting untuk menyampaikan kewajiban wajib pajak yang akan jatuh tempo maupun yang sudah lewat waktu,” terang Ronald.

​Ketegasan juga diterapkan kepada para penyedia jasa atau kontraktor proyek di lingkungan Pemprov Papua Selatan sebelum mereka menerima pencairan pembayaran pekerjaan.

“Apabila mau melakukan penagihan haknya, kita konfirmasi status wajib pajak berupa bebas pajak; jika di aplikasi muncul warna merah karena belum lunas pajak kendaraannya, mereka harus melunasi dulu baru kita bayar,” tegasnya.

​Dikatakan, langkah optimalisasi pajak ini turut diselaraskan dengan pemerintah daerah di kabupaten cakupan, mulai Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel melalui mekanisme pembagian penerimaan secara langsung.

“Sekarang sudah diberlakukan sistem opsen, jadi begitu wajib pajak membayar, uangnya langsung ter-split otomatis untuk bagian kabupaten dan bagian provinsi,” ungkapnya.

​Tak kalah penting, sambung Ronald, guna menjangkau warga yang berada di kawasan terpencil, BPKAD Papua Selatan segera merealisasikan kemudahan transaksi tanpa harus membuat warga mendatangi kantor pelayanan. “Dalam minggu ini kita lakukan PKS dengan pihak perbankan untuk pembayaran secara online, sehingga masyarakat yang tinggal jauh dari Samsat tidak perlu buang uang dan BBM lagi,” tambahnya.

​Serangkaian inovasi digital ini melengkapi pendekatan persuasif yang selama ini dilakukan pemerintah daerah bersama pihak kepolisian saat menggelar penertiban di jalan raya. “Semua upaya ini kita harapkan bisa cukup berpengaruh dan memberi kemudahan bagi masyarakat demi mendukung kemajuan pembangunan di Provinsi Papua Selatan,” pungkasnya. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *