Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Distribusi BBM Subsidi Dihentikan Sementara

Metro Merauke – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Papua dan Maluku sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Langkah tegas ini diambil dalam rangka pengawasan dan evaluasi terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran.

Bacaan Lainnya

​Sanksi yang diberikan berupa penghentian sementara distribusi pasokan BBM jenis Pertalite maupun Biosolar, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran operasional yang dilakukan oleh masing-masing pengelola SPBU.

​Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan aturan dan memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

​“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” ujar Ispiani, Selasa (08/09/2026).

​Sebanyak 19 SPBU yang mendapatkan pembinaan tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota di wilayah Papua dan Maluku, yaitu:

​Kota Ambon: 5 SPBU
​Kota Sorong: 4 SPBU
​Kota Jayapura: 2 SPBU
​Kabupaten Lanny Jaya: 2 SPBU
​Kabupaten Mimika: 2 SPBU
​Kabupaten Merauke: 1 SPBU
​Kabupaten Puncak Jaya: 1 SPBU
​Kabupaten Nabire: 1 SPBU
​Kabupaten Halmahera Selatan: 1 SPBU
​Ispiani menambahkan, Pertamina tidak berhenti pada pemberian sanksi semata, melainkan terus melakukan pengawasan dan pemantauan pascasanksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelola SPBU benar-benar melakukan perbaikan sistem pelayanan dan operasional.

​Guna memperketat pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian atau potensi penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

​“Proses pengawasan tidak dapat kami lakukan sendiri. Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” tutupnya. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *