Langgar Izin Usaha, Satpol PP Merauke Tutup 4 Tempat Karaoke dan Warning 17 Pemandu Lagu

​Metro Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke menindak tegas empat tempat usaha karaoke di kawasan KNS yang terbukti menyalahi izin operasional. Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan 17 pemandu lagu (Ladies Companion) ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan intensif dan diberikan teguran keras.

​Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai, menjelaskan langkah penutupan sementara ini diambil tim Satpol PP bersama Damkar Merauke melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan berbagai bentuk pelanggaran aturan daerah di lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya

​Dikatakan, sebanyak 17 pemandu lagu yang terjaring di empat lokasi tersebut langsung diangkut ke kantor Satpol PP untuk didata dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, petugas memberikan sanksi administratif dan teguran tegas.

​Berdasarkan pendataan KTP, seluruh pemandu lagu yang diamankan diketahui bukan warga lokal Kabupaten Merauke, melainkan pendatang dari luar daerah yang beralasan mencari pekerjaan

“​Surat pernyataan diberikan kepada pemandu lagu yang baru pertama kali terjaring sidak agar tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan yang sudah du kali terjaring penertiban dapat surat teguran pertama,” kata Fransiskus Kamijai kepada wartawan, Rabu (02/09/2026).

​Kasatpol PP menegaskan izin usaha yang dipegang sejumlah pengelola kawasan KNS sejatinya hanya mencakup layanan kafe dan karaoke. “Pihak pengelola tidak diperbolehkan menyiapkan maupun mempekerjakan pemandu lagu (ladies).”

​Atas pelanggaran izin operasional dan jam buka ini, Kasat pol PP menegaskan, tempat karaoke tersebut resmi ditutup sementara terhitung mulai hari Senin.

​”Kami lakukan penutupan dan pembinaan. Aturan Pemkab Merauke harus diikuti. Jika besok setelah dilepas mereka masih berulang lagi, prosesnya akan berlanjut sampai penutupan permanen dan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Fransiskus Kamijai menambahkan, ​selain pelanggaran izin, penertiban ini dipicu oleh kekhawatiran atas melonjaknya kasus HIV/AIDS di Kabupaten Merauke yang telah mencapai 86 kasus pada periode Januari hingga Juni.

​Berbeda dengan tempat hiburan malam resmi yang rutin menjalani pemeriksaan kesehatan bulanan di bawah naungan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA), para pemandu lagu freelance di KNS ini tidak pernah mengikuti kontrol kesehatan secara berkala. Hal ini dikhawatirkan menjadi pemicu penularan penyakit menular seksual di wilayah tersebut.

​Ke depan, Satpol PP Merauke memastikan pengawasan tidak berhenti di kawasan KNS saja, tetapi juga menyasar kos-kosan, penginapan, hingga homestay yang disinyalir meresahkan masyarakat. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *