Metro Merauke – Penyidikan kasus kekerasan fatal yang menewaskan JRR alias Kiki (11), bocah disabilitas berkebutuhan khusus di Merauke, terus bergulir.
Di tengah penetapan sang ayah kandung, MRP, sebagai tersangka utama, perhatian publik juga tertuju pada posisi sang istri sekaligus ibu dari korban. Pihak Polres Merauke mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, istri pelaku masih diperiksa dan berstatus sebagai saksi kunci.
Keterangan dari pihak keluarga dekat, termasuk istri tersangka, menjadi bagian penting dari 16 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim, AKP Lukyta K Putra, dan Kasi Humas Ipda Andre dalam konferensi pers menegaskan, status istri pelaku hingga saat ini murni sebagai saksi.
“Kesaksian dari lingkungan dalam rumah tangga membantu polisi memverifikasi mengenai ‘penculikan’ yang sempat dilaporkan MRP pada 28 Oktober 2025 lalu,” terangnya.
Selain mengandalkan kesaksian sang istri dan belasan saksi lainnya, penyidik Polres Merauke memperkuat pengungkapan kasus menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation. Polisi mendatangkan 4 orang ahli, melakukan ekshumasi, autopsi, uji DNA forensik, serta memeriksa 26 barang bukti—termasuk senjata tajam, pahat, dan pakaian berbercak darah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penetapan hukum didasarkan pada fakta obyektif. Sementara itu, MRP yang terbukti positif mengonsumsi ganja saat kejadian kini ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Nuryani)












































