Metro Merauke – Tim gabungan Intelijen dan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XI berhasil menggagalkan peredaran 75.500 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai di Kompleks KNS 1, Jalan Irian Seminggu, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Seluruh barang bukti dengan total nilai keekonomian dan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,78 miliar tersebut disita dalam operasi penindakan, Selasa (28/07/2026) malam.
Keberhasil dalam mengagalkan penyeludupan 94 dus rokok ilegal tanpa pita cukai disampaikan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Dankodaeral XI, Laksamana Muda TNI Joko Andriyanto yang juga dihadiri Kapolres Merauke, Kepala Bea Cukai, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (30/07/2026).
Dankodaeral XI mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan barang ilegal yang dikirim dari Surabaya menggunakan kapal laut KM Spil 21 Juli 2026. Setelah dibongkar dan disimpan sementara di gudang ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) Merauke, puluhan dus rokok tersebut kemudian dikirimkan ke lokasi tujuan sebelum akhirnya diintersepsi oleh petugas penindak.
Dari hasil penggeledahan mendalam pada pukul 20.15 WIT, tim Kodaeral XI menemukan sebanyak 94 dus (bal) atau setara 75.500 bungkus rokok tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,3 miliar, dengan estimasi potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 1,348 miliar.
Komandan Kodaeral XI menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen nyata TNI Angkatan Laut bersama instansi terkait dalam menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah Papua.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Angkatan Laut yang didukung oleh instansi terkait untuk mendukung penegakan hukum dan mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujar Komandan Kodaeral XI dalam konferensi pers.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang disita sama sekali tidak ditempeli pita cukai sehingga berpotensi merusak iklim perdagangan.
“Mungkin yang beredar di masyarakat ada cukainya, tetapi rokok yang ada di depan kita ini sama sekali tidak ada cukainya. Oleh karena itu, barang ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Ihsan Ramadan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kodaeral XI atas tangkapan rokok ilegal yang dinilainya sebagai rekor terbesar di wilayah Merauke.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya pimpinan Kodaeral XI dan jajaran atas keberhasilan mengamankan rokok ilegal ini. Ini penindakan yang sangat signifikan dan bisa dibilang rekor di Merauke,” kata Ihsan.
Ihsan mengungkapkan bahwa keterbatasan personel Bea Cukai Merauke yang hanya berjumlah 29 orang untuk mengawasi wilayah seluas Agats hingga Merauke membuat sinergi antarinstansi menjadi kunci utama penegakan hukum.
“Sinergi seperti ini sangat penting bagi kami untuk menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari produk yang tidak terawasi,” tambahnya.
Terkait penanganan hukum selanjutnya, pihak Bea Cukai akan memproses kasus ini sesuai undang-undang di bidang cukai dengan menerapkan prinsip ultimum remedium. Berdasarkan aturan hukum tersebut, pihak pelanggar diberikan kesempatan untuk membayar sanksi denda administrasi sebesar 3 kali lipat nilai kerugian negara pada tahap penelitian, atau 4 kali lipat apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan. (Nuryani)











































