Produksi Miras Jenis Sopi, 2 Ibu Rumah Tangga di Kamundu Diamankan Polisi

Metro Merauke – Polsek Merauke Kota bergerak cepat menindak aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial EE dan FK terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memproduksi dan menjual minuman keras (miras) lokal jenis sopi di kediaman mereka.

​Penggerebekan dilakukan pada Rabu (01/04/2026) pukul 11.33 WIT di Jalan Kudamati, Kelurahan Kamundu, Kabupaten Merauke. Operasi ini dipimpin langsung Wakapolsek Merauke Kota, AKP Elvis Palpialy bersama personel gabungan Intelkam, Samapta, Provos, dan SPKT.

Bacaan Lainnya

Wakapolsek menegaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di lingkungan pemukiman.

Menindaklanjuti informasi tersebut, katanya, tim bergerak cepat ke lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti siap edar, di antaranya, 1 ember (20 liter) berisi miras jenis sopi, 1 ember peralatan khusus penyulingan, dan 13 botol ukuran 600 ml berisi sopi siap jual.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial EE dan FK. Keduanya, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga, diduga kuat sebagai produsen sekaligus penjual miras ilegal tersebut.

Saat ini, EE dan FK telah dibawa ke Mapolsek Merauke Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polsek Merauke Kota akan terus meningkatkan patroli dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal. Hal ini sangat penting karena miras sering kali menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas di tengah masyarakat,” tegasnya.

Pihak kepolisian mengimbau warga agar tidak tergiur melakukan produksi maupun peredaran miras ilegal. Partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Bagi warga yang melihat atau mengetahui aktivitas serupa, diharapkan segera melapor melalui Call Center 110. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *