Polisi Ringkus Pemuda Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Jalan Payum

Metro Merauke – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke, melalui Unit Resmob bergerak cepat mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul yang menimpa seorang wanita berinisial RE. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (12/07/2026).

​Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial A.S.B. (25). Operasi penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Merauke dengan didampingi KBO Satreskrim IPDA Stevend E. Dapo, S.H., serta sejumlah personel Unit Resmob.

Bacaan Lainnya

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, aksi kejahatan ini bermula ketika terduga pelaku membuntuti korban yang tengah mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Payum. Saat memasuki area yang sepi, pelaku menghentikan laju kendaraan korban secara paksa hingga korban terjatuh.

​Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan dan berupaya mencabuli korban. Beruntung, aksi bejat tersebut berhasil digagalkan setelah korban berteriak histeris meminta pertolongan, bersamaan dengan adanya pengendara lain yang kebetulan melintas di lokasi kejadian. Pelaku pun langsung melarikan diri.

​Menerima laporan dari masyarakat, Unit Resmob Polres Merauke langsung bergerak melakukan pelacakan. Informasi di lapangan mengarah pada keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Jalan Mopah Lama.

​Saat hendak ditangkap petugas, A.S.B. sempat melakukan perlawanan. Demi mengutamakan keselamatan dan penegakan hukum, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur kepolisian (SOP). Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan langsung digiring ke Mapolres Merauke.

​Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga kuat digunakan untuk mengancam korban saat melancarkan aksinya.

​Kasat Reskrim Polres Merauke menjelaskan, terduga pelaku kini dibidik dengan Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.

​Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memanfaatkan layanan call center 110 jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *