Polres Merauke Berhasil Ungkap Kasus Begal di Jalan Transito, Dua Tersangka Diamankan

Konferensi pers dipimpin Ps. Kasie Humas Polres Merauke, Ipda Andre Msb, S.Kom., didampingi Kaurbin Ops Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Ipda Akbar RS, S.Tr.K.

Metro Merauke – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Papua Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/4/2026), Polres Merauke mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang sempat meresahkan warga di sekitar Jalan Transito, Kelurahan Kamahedoga.

Bacaan Lainnya

Konferensi pers dipimpin Ps. Kasie Humas Polres Merauke, Ipda Andre Msb, S.Kom., didampingi Kaurbin Ops Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Ipda Akbar RS, S.Tr.K. Bertempat di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke, pihak kepolisian memaparkan kronologi serta proses pengejaran para pelaku yang didasarkan pada laporan polisi tertanggal 9 Februari 2026 lalu.

Peristiwa pilu tersebut menimpa seorang korban Minggu sore (08/02/2026), saat dirinya tengah dalam perjalanan pulang usai mengantar sang anak. Secara tiba-tiba, korban dihadang tiga orang pelaku yang tidak dikenal.

Salah satu pelaku kemudian menarik tas korban secara paksa hingga mengakibatkan korban hilang kendali dan terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Tidak berhenti di situ, aksi keji para pelaku berlanjut dengan melempar korban menggunakan batu. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka cukup serius dan sempat mengalami kesulitan untuk berdiri.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, para pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa barang berharga milik korban.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Kerja keras petugas membuahkan hasil pada Selasa (17/2/2026), di mana salah satu tersangka utama berinisial DK berhasil terendus keberadaannya dan diamankan di wilayah Kampung Wasur, Kabupaten Merauke.

Proses penangkapan DK sempat diwarnai ketegangan karena tersangka mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Mapolres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan DK, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A3.
Selain DK, polisi juga telah mengamankan tersangka lain berinisial YG yang diketahui masih berstatus di bawah umur.

Sementara itu, satu orang pelaku lainnya berinisial KW hingga kini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang masih buron tersebut.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di lokasi sepi dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *