Sembunyi Sabu di Pakaian Dalam, Seorang Wanita Diciduk Satnarkoba Polres Merauke

​Metro Merauke – Jajaran Satua Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, seorang wanita berinisial K diamankan petugas setelah kedapatan memiliki narkoba golongan I jenis sabu seberat 43,5 gram.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi Pers, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim Narkoba , Ipda M. Zen F Ikhsan, dan Kasie Humas, Ipda Andre menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Merauke. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penggeledahan.

​Dijelaskan, modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Untuk mengelabui petugas, K menyembunyikan paket kristal haram tersebut di dalam pakaian dalam (CD) yang dikenakannya. Namun, kejelian personel di lapangan berhasil mengungkap upaya tersebut.

​Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti utama, 1 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 43,5 gram.

​Kapolres Merauke menyebut, saat ini pelaku K telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami apakah pelaku berperan sebagai kurir atau bagian dari jaringan pengedar yang lebih besar di wilayah Papua Selatan.​

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Merauke. Penangkapan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

​Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan, 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Penyembunyian barang bukti di area sensitif merupakan modus klasik yang sering digunakan untuk menghindari pemeriksaan fisik standar. Namun, sinergi antara laporan warga dan ketangkasan aparat terbukti efektif memutus rantai peredaran ini. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *