Polisi Ringkus Penimbunan BBM Subsidi Pertalite di Merauke, Modus Gunakan 5 Barcode Pertamina

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugrah S Dharmawan bersama KBO Ipda Akbar menujukan barang bukti BBM subsidi hasil sitaan

​Metro Merauke – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Husein Palela, Kabupaten Merauke, Selasa, 14 April 2026

​Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas yang sedang melintas di Jalan Husein Palela menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Bacaan Lainnya

​Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisia SA, seorang laki-laki berusia 40 tahun.

​Dalam Konferensi Pers, Kapolres Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, didampingi KBO Satreskrim, Ipda Akbar, Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Andre, mengungkapkan saat menjalankan aksinya, pelaku SA membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di beberapa SPBU di kota Merauke, di antaranya SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Para Komando, SPBU Kuprik, dan SPBU Semangga. Pelaku membeli Pertalite dengan harga subsidi resmi pemerintah, yaitu Rp10.000 per liter.

​Untuk mengelabui petugas SPBU dan melompati pembatasan pembelian harian, pelaku menggunakan lima buah barcode Pertamina.

​”Dari lima barcode yang digunakan, satu merupakan milik pribadi pelaku, sedangkan empat barcode lainnya diduga diperoleh pelaku melalui aplikasi online atau dibeli di marketplace,” ujar Kapolres Merauke dalam konferensi persnya.

​Dijelaskan, BBM Pertalite yang dibeli secara berulang tersebut kemudian diangkut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan nomor polisi PA 1684 GW. Pelaku lalu memindahkan BBM tersebut ke dalam 15 galon air mineral berukuran 15 liter, dengan total barang bukti yang disita mencapai kurang lebih 225 liter Pertalite.

​Rencananya, BBM subsidi tersebut akan dijual kembali oleh pelaku kepada para pelanggannya dengan harga berkisar antara Rp11. 000-Rp11.500 demi meraup keuntungan pribadi.

​Selain ratusan liter Pertalite, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. ​1 unit mobil Daihatsu Sigra beserta kunci dan STNK, ​15 buah galon ukuran 15 liter berisi Pertalite dan 1 galon kosong yang penutupnya telah dimodifikasi, ​1 unit mesin pompa minyak listrik (electric oil pump) warna merah krom yang digunakan untuk menyedot BBM hingga ​3 buah selang (warna hijau dan putih) serta ​5 buah barcode Pertamina.

​Saat ditanya oleh awak media mengenai dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan dari pihak petugas SPBU, Kapolres Leonardo Yoga, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

​”Sejauh ini masih kita dalami. Untuk kasus ini kami terapkan pasal niaganya. Namun, keterlibatan semua pihak akan kita dalami, baik pemilik SPBU maupun pemilik gudang nantinya. Pengakuan pelaku aksi ini sudah bisa kita buktikan berjalan dari bulan Januari sampai dengan April 2026,” tegas Kapolres.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 Miliar. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *