Metro Merauke – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. Sebanyak 10 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sapi berhasil diamankan pihak kepolisian.
Keberhasilan ini dirilis langsung dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, dan dan PS. Kasi Humas, Ipda Andre di Mapolres, Selasa (26/05/2026).
Aksi pencurian ini menimpa dua ekor sapi milik korban berinisial R.D dan M. di Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Selasa (05/05/2026) sekira pukul 03.00 hingga 05.30 WIT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat ini diotaki oleh pelaku berinisial P.G dan E.M yang awalnya berkomunikasi melalui media sosial Facebook pada 4 Mei 2026. Setelah sepakat, para komplotan ini berkumpul di rumah pelaku S.M untuk mematangkan rencana.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi yang digunakan tergolong sadis dan cepat. Para pelaku (E.M, W.B, R, H.M, P, S.M, M.Y, dan O) mengeksekusi sapi korban di lokasi dengan cara memotongnya menggunakan parang. Daging sapi tersebut kemudian diangkut menggunakan satu unit mobil Hilux menuju rumah P.G di Jalan Kuda Mati.
”Daging hasil curian tersebut sempat dijual sebanyak 80 kilogram dengan harga Rp 55.000 per kilogram. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata di antara para pelaku,” jelas Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga.
Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk mengendus keberadaan para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal bersama KBO Reskrim berhasil meringkus ke-10 pelaku di Kampung Nasem, Kamis (07/05/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.100.000 (sisa hasil penjualan daging), 2 ekor sapi, dan satu unit timbangan.
Akibat perbuatannya, kesepuluh pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf c dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres Merauke mengimbau masyarakat, khususnya para peternak dan panitia kurban untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Idul Adha 1447 Hijrah.
”Kami meminta masyarakat untuk lebih ketat menjaga hewan ternak atau hewan kurbannya. Perhatikan sistem keamanan kandang dan tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Jangan beri ruang bagi para pelaku kejahatan agar situasi di Merauke tetap aman, nyaman, dan tentram,” pungkas AKBP Leonardo Yoga. (Nuryani)
















































