Satresnarkoba Polres Boven Digoel Bekuk Pengedar Ganja, 147 Paket Siap Edar Disita

Metro Merauke – Satuan Reserse Narkoba Polres Boven Digoel menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Trans Papua Km. 2, Distrik Mandobo. Dari tangan pelaku, polisi menyita 147 bungkus ganja siap edar, Rabu (01/07/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar permukiman warga. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Bacaan Lainnya

Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial A.Y., 18 tahun. Saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga ganja yang disimpan di saku celana pelaku. Total barang bukti yang disita sebanyak 147 linting dan 3 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 86,2 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Boven Digoel untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Boven Digoel mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi warga dan kepolisian diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Boven Digoel. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *