Metro Merauke – Di balik rekayasa kasus penculikan yang sempat meresahkan warga Merauke, Polres Merauke mengungkap bahwa pemicu utama tewasnya JRR alias Kiki (11) berakar dari persoalan keluarga.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, didampingi Kasat Reskrim, AKP Lukyta K. Putra, dan Kasi Humas, Ipda Andre dalam konferensi Pers yang di gelar di lobi Mapolres setempat, Jumat (21/08/2026).
Bocah berkebutuhan khusus yang sehari-hari berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat tersebut menjadi korban kekerasan fatal yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, MRP, di kediaman mereka di Jalan Ternate, Gang Evadekay, Kelurahan Seringgu Jaya, 27 Oktober 2025 lalu.
Dikatakan Leonardo Yoga, hasil penyidikan kepolisian menegaskan bahwa aksi kekerasan yang menewaskan Kiki dipicu adanya konflik di dalam rumah tangga itu sendiri.
Ironisnya, masalah keluarga tersebut diperparah oleh kondisi tersangka. Hasil tes urine membuktikan MRP berada di bawah pengaruh narkotika jenis ganja saat melampiaskan aksi kekerasan kepada anaknya.
“Konflik internal keluarga ini berujung pada aksi penganiayaan hingga korban ditemukan meninggal dunia pada 27 Oktober 2025,” katanya.
Guna menutupi aksi kekerasan yang dipicu masalah keluarga tersebut, MRP sempat mengarang cerita. Pada 28 Oktober 2025, ia melapor ke polisi dengan mengklaim rumahnya kemasukan pencuri dan anaknya diculik.
Namun, skenario tersebut runtuh setelah penyidik mengaplikasikan Scientific Crime Investigation selama hampir sembilan bulan. Lewat pemeriksaan 16 saksi, 4 ahli (termasuk psikologi dan forensik), autopsi, ekshumasi, tes DNA, serta penyitaan 26 barang bukti seperti pahat, senjata tajam, dan pakaian berbercak darah, polisi memastikan narasi penculikan hanyalah kebohongan untuk mengelabui petugas.
Tersangka MRP kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang menghabisi nyawa anak kandung akibat konflik keluarga, MRP dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VII. (Nuryani)












































