Diduga Bunuh Anak di Merauke, Tersangka Menolak Uji Pendeteksi Kebohongan

Didalami polisi, tersangka kasus kematian bocah disabilitas di Merauke menolak dites pendeteksi kebohongan

Metro Merauke – Tersangka kasus pembunuhan anak kandung berinisial M di Kabupaten Merauke menolak menjalani tes kebohongan (lie detector) yang disiapkan oleh tim ahli forensik. Kendati demikian, Kepolisian Resor (Polres) Merauke memastikan proses hukum tetap berjalan dan penolakan tersebut resmi dicatat dalam berita acara penyidikan.

​Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, menyampaikan bahwa penolakan terjadi saat penyidik mendatangkan ahli forensik untuk memeriksa tersangka.

Bacaan Lainnya

​“Untuk tes tersebut kepada saudara M, tersangka kasus pembunuhan ini, dia menolak. Saat itu didampingi pengacara dan dibuatkan berita acara penolakan,” ujar Leonardo Yoga kepada Rabu (16/09/2026).

​Selain terhadap tersangka M, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan tes kebohongan terhadap istri tersangka. Namun, Polres Merauke memilih tidak membeberkan hasilnya ke publik karena hal tersebut merupakan domain penuh dari tim ahli.

​“Kemudian untuk istrinya kita lakukan pemeriksaan. Namun untuk hasilnya, kami pikir itu ranahnya ahli untuk menyampaikan. Kami hanya mendatangkan ahli,” jelasnya.

​Leonardo Yoga menyebut, pemeriksaan ini dilakukan demi melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.

Terkait penolakan dari tersangka, kata Kapolres, tidak akan mengganggu jalannya penyidikan, sebab pemenuhan unsur formil dan materiil perkara tetap berjalan sesuai prosedur.

Leonardo menambahkan, berita acara penolakan tersebut justru menjadi salah satu catatan materiil penting yang nantinya diajukan dalam tahapan penuntutan.

​“Yang pasti ini menjadi pertimbangan. Tugas kami hanya memenuhi unsur formil dan materiil. Ini salah satu materiilnya. Penolakan itu saya pikir tidak masalah, yang penting sudah ada berita acara penolakan,” tegas Leonardo Yoga. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *