Metro Merauke– Polsek Merauke Kota menangkap lima terduga pelaku pencurian BBM bersubsidi jenis solar milik kelompok tani di Kampung Muram Sari, Distrik Semangga, Rabu (02/07/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang memergoki aksi pencurian tersebut.
PS. Kapolsek Merauke Kota AKP Elvis L. Palpialy menyebut kelima pelaku masing-masing berinisial AT, 37 tahun, sopir; AR, 32 tahun, wiraswasta; JT, TKBM; AM, 15 tahun; dan AH selaku pemilik mobil. Korban adalah kelompok tani Kampung Muram Sari dengan inisial KT.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti empat jerigen berisi 100 liter solar dan satu unit mobil Toyota Calya hitam nopol G 1502 DK.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian berawal Selasa 1/7/2026 pukul 15.00 WIT saat AH, AT, dan JT berkumpul dan menenggak minuman keras di Pantai Lampu Satu. Sekitar pukul 23.00 WIT, mereka menjemput AR di Bilyard Kami Jalan Mandala Muli, lalu menuju Kampung Muram Sari.

Setibanya di lokasi, AT bersama AM turun dari mobil dan mengambil solar milik kelompok tani yang disimpan di teras rumah warga. Aksi mereka dipergoki warga. AM berhasil diamankan warga di lokasi, sementara pelaku lain kabur sebelum akhirnya ditangkap polisi.
PS. Kapolsek mengungkapkan saat beraksi para pelaku dalam kondisi mabuk alkohol dan sempat melepas pelat nomor mobil untuk mengelabui petugas.
“Karena melibatkan anak di bawah umur, penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas AKP Elvis.
Polsek Merauke Kota masih mendalami kasus untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian mengimbau kelompok tani meningkatkan pengawasan penyimpanan BBM bersubsidi agar kejadian serupa tidak terulang. (Nuryani)













































