Gerak Cepat URC Opsnal Polres Merauke Ungkap Kasus Curas yang Viral di Medsos

Metro Merauke – Unit Reaksi Cepat Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan curas kurang dari 1×24 jam. Kasus yang sempat viral di media sosial itu terjadi Rabu (24/06/2026), sekitar pukul 09.30 WIT di GG Gereja Jalan Raya Mandala, Merauke.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers oleh KBO Reskrim IPDA Stevend Eka Dapo didampingi PS. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB, atas arahan Kasat Reskrim AKP Lukyta Kustiana Putra.

Bacaan Lainnya

Korban berinisial ML, 41 tahun, bersama ibunya menjadi sasaran dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Vega hitam. Pelaku menarik tas korban hingga terjatuh dan menyebabkan luka pada lutut serta kaki kiri korban.

Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyisiran. Sekitar pukul 12.00 WIT hingga 14.30 WIT, petugas mengamankan terduga pelaku pertama berinisial MAD, 18 tahun, di Jalan Cikombong bersama barang bukti berupa satu unit motor Vega Force hitam dan dompet korban warna coklat.

Dari hasil interogasi dan pengembangan, tim mendapat informasi keberadaan pelaku kedua. URC langsung bergerak ke Kampung Domba dan mengamankan JAMB, 16 tahun. Kedua pelaku merupakan pelaku curas yang aksinya terekam CCTV warga di sekitar TKP dan menyebar luas di medsos.

Saat ini keduanya beserta barang bukti diamankan di ruang Pidum Sat Reskrim Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Polres Merauke mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *