ANDI ZULKIFLI DAIDO
Peneliti Azda Institute
Ada kekeliruan yang terus berulang dalam cara kita melihat kebakaran hutan dan lahan: kita baru menganggapnya sebagai krisis ketika api telah membesar, asap mengganggu penerbangan, sekolah diliburkan, dan kualitas udara masuk ke pemberitaan nasional.
Padahal, krisis ekologis tidak dimulai ketika asap terlihat.
Ia dimulai jauh sebelumnya—ketika hujan berkurang, tanah mengering, vegetasi kehilangan kelembapan, sumber air menyusut, dan aktivitas manusia berlangsung tanpa pengendalian yang memadai.
Papua Selatan sedang memberikan peringatan tentang hal itu.
Sepanjang Januari-Juli 2026, luas kebakaran hutan dan lahan di Papua Selatan tercatat 25.838 hektare berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Pada 26-27 Agustus, BMKG Wilayah V Jayapura kembali mendeteksi 307 titik panas di provinsi itu: 155 di Mappi, 143 di Merauke, delapan di Asmat, dan lima di Boven Digoel. BMKG bahkan mencatat titik dengan tingkat kepercayaan tinggi di Merauke yang perlu mendapat perhatian khusus.
Angka hotspot tentu tidak sama dengan luas kebakaran. Satelit mendeteksi anomali panas, bukan secara otomatis memastikan seluruh titik itu adalah kebakaran hutan.
Karena itu, kehati-hatian dalam membaca data tetap diperlukan.
Namun, justru karena itulah persoalannya menjadi lebih serius.
Jika luas area terbakar telah mencapai puluhan ribu hektare dan deteksi titik panas terus muncul ketika musim kering berlangsung, pertanyaannya tidak lagi sekadar berapa banyak api yang berhasil dipadamkan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa lanskap Papua Selatan semakin mudah terbakar?
Api adalah gejala, bukan akar masalah
Selama ini karhutla terlalu sering diperlakukan sebagai urusan pemadam kebakaran.
Begitu api muncul, negara mengerahkan personel. Ketika api membesar, ditambah peralatan. Setelah padam, perhatian perlahan beralih.
Siklus itu tampak rasional, tetapi menyimpan kelemahan mendasar: negara lebih sibuk mengobati gejala daripada mengurangi sumber risikonya.
Dalam konteks Papua Selatan, pendekatan seperti ini tidak cukup.
BMKG telah mengingatkan sejak Juni bahwa Papua Selatan memasuki musim kemarau dan kondisi kering berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Musim kering diperkirakan berlangsung hingga Desember. Merauke dan Mappi termasuk wilayah yang perlu diwaspadai.
Artinya, kebakaran bukan kejutan.
Risikonya telah diprediksi.
Di sinilah ukuran keberhasilan pemerintah semestinya mulai diubah. Bukan hanya seberapa cepat petugas memadamkan api, tetapi seberapa jauh sistem pemerintahan mampu mencegah api muncul dan mencegah kebakaran kecil berubah menjadi bencana ekologis.
Pemerintah Provinsi Papua Selatan sendiri telah mengakui bahwa pengendalian karhutla tidak dapat dibebankan kepada satu instansi. Dalam rapat koordinasi pengendalian karhutla regional Papua pada Agustus 2026, pemerintah daerah mendorong keterlibatan masyarakat, kepala suku, dan pemangku adat.
Ini arah yang penting.
Tetapi koordinasi tidak boleh berhenti sebagai jargon birokrasi.
Ia harus berubah menjadi sistem kerja.
Papua tidak boleh memakai kalender kebakaran milik daerah lain
Ada satu hal yang sering luput dalam kebijakan nasional: Indonesia tidak memiliki satu kalender ekologis yang seragam.
Pola musim Papua Selatan berbeda dari Sumatera dan Kalimantan. Madani Berkelanjutan mengingatkan bahwa musim kering di Papua Selatan baru dimulai sekitar Juni atau Juli dan dapat berlangsung hingga Desember. Karena itu, pendekatan pencegahan yang mengikuti kalender wilayah Indonesia bagian barat berisiko tidak sesuai dengan karakter Papua Selatan.
Ini bukan sekadar persoalan teknis meteorologi.
Ini persoalan desain kebijakan.
Jika negara mengetahui bahwa risiko kebakaran Papua Selatan berlangsung lebih panjang, maka patroli, kesiapsiagaan, penyediaan sumber air, pemantauan satelit, dukungan kepada masyarakat, dan penegakan hukum harus disesuaikan dengan kalender ekologis setempat.
Jangan sampai negara hadir dengan penuh kekuatan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi relatif lemah pada bulan-bulan ketika risiko mulai terbentuk.
Pencegahan harus dimulai sebelum api.
Jangan menjadikan Papua sebagai ruang kosong
Ada persoalan yang lebih besar di balik karhutla Papua Selatan: cara kita memandang ruang.
Papua Selatan sering hadir dalam kebijakan nasional sebagai wilayah yang luas, memiliki sumber daya alam besar, dan menyimpan peluang pengembangan pangan serta energi.
Cara pandang itu tidak sepenuhnya salah.
Yang berbahaya adalah ketika luas wilayah diterjemahkan sebagai ketersediaan ruang yang tidak terbatas.
Padahal, sebuah kawasan yang tampak kosong dari citra satelit belum tentu kosong secara ekologis, sosial, ataupun kultural.
Di dalamnya terdapat hutan, rawa, sungai, gambut, savana, wilayah adat, sumber pangan, serta ruang hidup masyarakat.
Karena itu, setiap ekspansi ekonomi harus memperhitungkan satu variabel yang sering datang belakangan: daya tahan ekologis lanskap.
Pembangunan pangan, misalnya, tidak boleh hanya dihitung dari berapa hektare lahan yang dapat dibuka atau berapa ton produksi yang dapat dihasilkan. Ia juga harus menghitung berapa banyak air yang tersedia, bagaimana perubahan tutupan lahan memengaruhi risiko kebakaran, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang menanggung kerugiannya ketika ekosistem rusak.
Jika variabel-variabel itu tidak dihitung sejak awal, biaya ekologis akhirnya dibayar masyarakat.
Masyarakat adat bukan objek sosialisasi
Dalam konteks Papua, pendekatan terhadap masyarakat adat juga harus diubah.
Masyarakat tidak cukup ditempatkan sebagai penerima imbauan untuk tidak membakar lahan.
Mereka harus menjadi bagian dari arsitektur pencegahan.
Mereka mengetahui lanskap secara langsung: kapan rawa mengering, bagaimana arah angin berubah, lokasi sumber air, kawasan yang mudah terbakar, serta perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu.
Teknologi satelit mempunyai keunggulan untuk melihat bentang alam dari atas.
Masyarakat mempunyai keunggulan dalam membaca perubahan di permukaan.
Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.
Sistem peringatan dini yang efektif justru harus menggabungkan keduanya.
Ketika satelit menunjukkan peningkatan hotspot, informasi itu seharusnya segera diterjemahkan menjadi tindakan di lapangan: siapa yang memeriksa, siapa yang menghubungi masyarakat, siapa yang membawa peralatan, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan api tidak berkembang.
Di titik ini, keberadaan masyarakat adat bukan aksesori kebijakan.
Ia adalah bagian dari kapasitas negara.
Negara harus tahu siapa melakukan apa
Karhutla juga memperlihatkan problem klasik pemerintahan: terlalu banyak institusi, tetapi tanggung jawab sering tersebar.
Ada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BPBD, dinas kehutanan, BKSDA, pengelola kawasan konservasi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku adat.
Semua memiliki kewenangan tertentu.
Tetapi ketika api muncul, publik membutuhkan satu hal sederhana: siapa yang bertanggung jawab bertindak?
Karena itu, Papua Selatan membutuhkan peta risiko yang operasional, bukan sekadar peta yang indah di ruang rapat.
Peta tersebut harus menghubungkan titik panas dengan tutupan lahan, wilayah adat, kawasan konservasi, konsesi, desa, sumber air, dan akses menuju lokasi.
Dari sana pemerintah dapat menentukan prioritas patroli dan intervensi.
Data juga harus dibuka sejauh memungkinkan. Transparansi akan membuat masyarakat sipil, akademisi, media, dan pemerintah daerah dapat mengawasi pola kebakaran secara lebih objektif.
Dengan data yang terbuka, perdebatan tidak perlu berhenti pada tuduhan.
Ia dapat bergerak menuju pertanyaan yang lebih berguna: di mana api berulang, mengapa berulang, siapa yang berada di sekitar lokasi, dan apa yang harus diubah?
Jangan tunggu Papua menjadi berita asap
Karhutla Papua Selatan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara mengelola wilayah timur Indonesia.
Jangan menunggu kabut asap menutup langit Merauke untuk kemudian menyadari bahwa sistem pencegahan tidak bekerja.
Jangan menunggu ribuan hektare terbakar untuk menyadari bahwa lanskap telah berubah.
Dan jangan menunggu masyarakat kehilangan sumber penghidupan untuk menyadari bahwa kerusakan ekologis selalu memiliki konsekuensi sosial.
Api memang dapat dipadamkan.
Tetapi hutan yang hilang tidak selalu dapat dikembalikan dalam satu musim hujan. Sumber air yang berubah tidak selalu pulih dalam satu tahun. Ekosistem yang rusak tidak dapat dipulihkan hanya dengan menanam kembali pohon.
Karena itu, ukuran keberhasilan pengendalian karhutla Papua Selatan seharusnya sederhana tetapi mendasar: semakin sedikit api yang muncul, semakin cepat api terdeteksi, semakin kecil area yang terbakar, dan semakin kecil pula ketergantungan pada pemadaman darurat.
Papua Selatan tidak membutuhkan negara yang hanya datang membawa mesin pemadam.
Papua Selatan membutuhkan negara yang hadir lebih awal—membaca cuaca, menjaga air, mengawasi perubahan lanskap, melindungi masyarakat, memastikan kepatuhan pelaku usaha, dan menjadikan pengetahuan adat sebagai bagian dari kebijakan.
Sebab api tidak pernah benar-benar datang tiba-tiba.
Ia biasanya memberi tanda.
Persoalannya adalah apakah negara cukup peka untuk membacanya.
Jangan tunggu hutan menjadi asap untuk mengakui bahwa ada sesuatu yang salah dalam cara kita mengelolanya.
Catatan sumber: Data utama dalam naskah merujuk pada laporan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Kementerian Kehutanan, BMKG, dan sumber analisis yang disebut dalam naskah. Hotspot tidak diperlakukan sebagai sinonim luas area terbakar.












































