Merauke dan Dilema Ketahanan Pangan Nasional

Oleh : Andi Zulkifli Daido

Di tengah ancaman krisis pangan global, Indonesia sedang berpacu memperkuat ketahanan pangannya. Perubahan iklim, konflik geopolitik, hingga gangguan rantai pasok internasional membuat banyak negara mulai berlomba mengamankan cadangan pangan domestik. Dalam konteks itu, pemerintah Indonesia mendorong berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk pengembangan food estate di Merauke, Papua Selatan.

Bacaan Lainnya

Secara konseptual, langkah tersebut tampak logis. Negara membutuhkan kawasan produksi pangan baru untuk menopang kebutuhan nasional yang terus meningkat. Merauke dipandang memiliki hamparan lahan luas yang dianggap potensial menjadi lumbung pangan masa depan Indonesia.

Namun, di balik ambisi besar itu, muncul persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar urusan produksi beras atau pembukaan lahan pertanian. Food estate di Merauke kini berada di persimpangan antara agenda ketahanan pangan nasional dan perlindungan hak masyarakat adat.

Persoalan inilah yang semestinya menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab pembangunan yang mengabaikan dimensi sosial dan ekologis berisiko melahirkan konflik baru di tanah Papua.

Bagi negara, tanah sering dipandang sebagai instrumen produksi. Semakin luas lahan yang dibuka, semakin besar pula peluang meningkatkan hasil pangan nasional. Akan tetapi bagi masyarakat adat Papua, tanah memiliki makna yang jauh melampaui nilai ekonomi. Tanah adalah identitas, ruang hidup, sumber penghidupan, sekaligus bagian dari relasi budaya dan spiritual yang diwariskan lintas generasi.

Karena itu, ketika proyek berskala besar masuk dengan kebutuhan lahan yang sangat luas, kekhawatiran masyarakat adat bukanlah sesuatu yang berlebihan. Mereka khawatir kehilangan ruang hidup, sumber pangan tradisional, dan kontrol atas wilayah adat yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka.

Kekhawatiran tersebut semakin relevan jika melihat pengalaman panjang pembangunan di Papua. Tidak sedikit proyek besar yang pada akhirnya justru memunculkan ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, dan marginalisasi masyarakat lokal. Dalam banyak kasus, masyarakat adat hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi sumber daya di wilayahnya sendiri.

Situasi serupa berpotensi kembali terjadi dalam proyek food estate jika negara tidak berhati-hati. Pembukaan lahan dalam skala besar dapat mengubah bentang alam Merauke secara drastis. Padahal wilayah ini memiliki ekosistem rawa dan hutan yang sangat penting, bukan hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga bagi keseimbangan lingkungan secara lebih luas.
Papua selama ini dikenal sebagai salah satu benteng terakhir hutan tropis Indonesia.

Kerusakan ekologis di wilayah tersebut akan memberikan dampak jangka panjang terhadap keanekaragaman hayati, perubahan iklim, hingga keberlanjutan sumber air dan pangan masyarakat.

Ironisnya, pendekatan pembangunan pangan nasional masih sering menggunakan cara pandang lama: memperluas produksi sebesar-besarnya demi memenuhi target nasional. Logika pembangunan semacam ini menempatkan tanah terutama sebagai objek ekonomi, sementara aspek sosial dan ekologis kerap menjadi pertimbangan sekunder.

Padahal ketahanan pangan sejatinya tidak hanya berbicara tentang kuantitas produksi. Ketahanan pangan juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan distribusi, dan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup di sekitar kawasan produksi pangan tersebut.

Jika pangan nasional dibangun dengan mengorbankan masyarakat adat dan merusak ruang hidup mereka, maka pembangunan kehilangan dimensi keadilannya. Negara memang membutuhkan strategi pangan yang kuat, tetapi strategi itu tidak boleh dibangun di atas rasa ketidakadilan masyarakat lokal.

Di sinilah pemerintah perlu mengevaluasi pendekatan pembangunan pangan nasional yang terlalu berorientasi pada proyek berskala besar. Pengalaman sejumlah program food estate sebelumnya menunjukkan bahwa ekspansi lahan tidak selalu identik dengan keberhasilan produksi pangan. Beberapa proyek bahkan menghadapi persoalan produktivitas, konflik agraria, hingga kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Karena itu, pembangunan pangan semestinya tidak hanya mengejar luas lahan dan angka produksi. Negara juga perlu memastikan adanya partisipasi masyarakat lokal secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan. Prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus benar-benar diterapkan. Masyarakat adat tidak boleh hanya dijadikan objek sosialisasi, tetapi harus menjadi subjek yang memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya sendiri.

Selain itu, pemerintah juga perlu mulai mengembangkan pendekatan ketahanan pangan yang lebih kontekstual dengan kondisi Papua. Selama ini kebijakan pangan nasional cenderung terlalu berorientasi pada beras, padahal Papua memiliki keragaman pangan lokal yang sangat kaya seperti sagu, umbi-umbian, dan berbagai hasil hutan yang telah lama menopang kehidupan masyarakat adat. Mengabaikan pangan lokal demi proyek pertanian skala industri justru berisiko melemahkan sistem pangan tradisional yang selama ini terbukti mampu bertahan dalam berbagai situasi.

Pemerintah juga perlu menyadari bahwa pembangunan yang berhasil bukan hanya pembangunan yang menghasilkan angka pertumbuhan ekonomi tinggi, melainkan pembangunan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat.

Dalam konteks Merauke, keseimbangan itu menjadi sangat penting. Sebab Papua bukan sekadar wilayah produksi, melainkan ruang hidup masyarakat adat dengan sejarah dan identitas yang kuat.

Karena itu, pendekatan keamanan nasional dalam isu pangan tidak boleh berubah menjadi pendekatan yang menyingkirkan masyarakat lokal. Negara justru perlu membangun kepercayaan publik dengan memastikan bahwa proyek strategis nasional benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat sekitar. Jika tidak, food estate di Merauke justru dapat menjadi simbol paradoks pembangunan: proyek besar atas nama ketahanan pangan nasional, tetapi menyisakan konflik sosial dan krisis ekologis di tingkat lokal.

Indonesia memang membutuhkan ketahanan pangan yang kuat di tengah ketidakpastian global. Namun bangsa ini juga perlu memahami bahwa ketahanan pangan yang berkelanjutan tidak dapat dibangun dengan mengabaikan keadilan sosial dan perlindungan lingkungan.

Merauke hari ini sedang berada di titik penting sejarah pembangunan Indonesia. Di satu sisi, ia diproyeksikan menjadi masa depan lumbung pangan nasional. Namun di sisi lain, ia juga sedang mengingatkan negara bahwa pembangunan tanpa sensitivitas sosial dan ekologis dapat melahirkan persoalan baru yang jauh lebih besar.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya bukan apakah Indonesia membutuhkan ketahanan pangan. Jawabannya jelas: iya. Persoalannya adalah apakah negara mampu membangun ketahanan pangan tanpa mengorbankan masyarakat adat dan ruang hidup mereka.

Sebab pembangunan yang baik semestinya tidak hanya menjamin ketersediaan pangan bagi bangsa, tetapi juga memastikan keadilan bagi mereka yang hidup di tanah tempat pangan itu diproduksi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *