Metro Merauke — Tim URC Resmob Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Noari, Kabupaten Merauke.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B.Y., K.T., dan R.A. Mereka diamankan pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Pelabuhan Merauke, Jalan Pintu Air.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban pada 1 September 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Noari.
Berdasarkan laporan, kejadian terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIT. Saat itu korban sedang melintas di Jalan Noari, kemudian didatangi tiga orang yang tidak dikenal dari arah belakang.
Para pelaku diduga kemudian menarik dan mengambil tas milik korban sebelum melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya mendatangi Polres Merauke untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku.
Pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIT, personel URC Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang sedang bekerja di kawasan Pelabuhan Merauke, Jalan Pintu Air.
Personel kemudian melakukan briefing yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Merauke IPDA Stevend E. Dapo, S.H., serta berkoordinasi terkait langkah penindakan. Tim selanjutnya mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Apple jenis iPhone 15 Pro warna merah muda yang diduga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Luktya K. Putra, S.T.K., S.I.K. melalui personel yang menangani perkara tersebut menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan personel di lapangan.
“Personel akan terus melakukan pengembangan terhadap para terduga pelaku untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam perkara pencurian dengan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Merauke,” jelasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan serta mencari keterangan dari saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Nuryani)













































