Satreskrim Polres Merauke Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Metro Merauke – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Merauke. Terduga pelaku berinisial FB (44) kini telah diamankan kepolisian usai diduga menyetubuhi korban yang masih berusia 14 tahun.

​Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Lukyta K. Putra, S.T.M., S.I.K., bersama anggota Tim URC dan KBO Satreskrim. Penangkapan dilakukan menyusul laporan polisi yang diterima pasca-kejadian, Kamis (23/07/2026).

Bacaan Lainnya

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban, saksi, maupun terduga pelaku, aksi bejat tersebut diketahui telah berlangsung sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.

Pertama di sebuah kampung di wilayah Merauke, kemudian di salah satu penginapan di Merauke dan di kawasan sekitar Sirkuit Freegeb.

​Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengiming-imingi sesuatu kepada korban. Iming-iming tersebut membuat korban terperdaya dan bersedia mengikuti pelaku hingga terjadinya dugaan tindak persetubuhan.

​”Peristiwa ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian saat ini, sehingga seluruh rangkaian perbuatan pelaku masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Merauke dalam keterangannya, Minggu (26/07/2026).

​Atas perbuatannya, terduga pelaku FB dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

​Polres Merauke menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas hingga proses peradilan. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *